Video Eksklusif
BPKN Tolak Keputusan Aset First Travel Dikembalikan
21 December 2019 10:44
Jakarta, CNBC Indonesia- Menanggapi kasus First Travel, Koordinator Advokasi BPKN, Rizal E. Halim menyebutkan bahwa BPKN telah memberikan rekomendasi kepada lembaga terkait termasuk Kementerian Agama sejak tahun 2016. Hanya saja rekomendasi yang diberikan BPKN tidak dijalankan membuat aduan terkait travel umroh ini semakin besar. Selain itu BPKN juga menolak keputusan aset First Travel dikembalikan ke negara, karena sesuai dengan UU No.88 tahun 1999 maka jika aset dikembalikan ke negara maka tidak ada jaminan dalam pemulihan hak konsumen.
Selengkapnya saksikan dialog Monica Chua dengan Koordinator Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rizal E. Halim dalam Profit, CNBC Indonesia (Selasa, 17/12/2019)
Saksikan live streaming program-program CNBC Indonesia TV lainnya di sini