
Sikapi Obat Berbahaya, BPKN Harap Ada Sanksi Tegas
Jakarta, CNBC Indonesia- Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) tela menerima beberapa laporan terkait penemuan terhadap obat asam lambung, Ranitidine yang mengandung zat pemicu kanker. Dalam menangani pengaduan ini BPKN mengundang sejumlah pihak termasuk Kemenkes, BPOM untuk dapat menentukan tindakan lanjutan dengan tetap mengutamakan pemulihan hak konsumen.
Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rolas Sitinjak juga menyebutkan dalam mengatasi persoalan terkait perlindungan konsumen maka penting bagi negara untuk memberikan sanksi yang menimbulkan efek jera sehingga berbagai kejadian yang bisa merugikan konsumen tidak terulang.
Selengkapnya saksikan dialog Syarifah Rahma dengan Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rolas Sitinjak dalam Profit, CNBC Indonesia (Rabu, 9/10/2019).

-
1.
-
2.
-
3.