BPKN: Nasabah Jiwasraya Harus Dapat Jaminan Kepastian Hukum

Video Eksklusif

BPKN: Nasabah Jiwasraya Harus Dapat Jaminan Kepastian Hukum

News - CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
21 December 2019 15:15
Jakarta, CNBC Indonesia- Koordinator Advokasi BPKN, Rizal E. Halim menyebutkan bahwa krisis likuiditas yang dialami Jiwasraya dan Bumiputera mencapai Rp 50 Triliun. Sehingga dalam melindungi hak 12 juta konsumen asuransi ini, BPKN meminta kepada negara untuk memulihkan hak konsumen dan lakukan proses penegakan hukum atas pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan ini.
 

 
Selain itu BPKN melihat adanya miss management dalam pengelolaan Bumiputera dan Jiwasraya. Lalu seperti apa langkah BPKN dalam melindungan hak konsumen pada kasus ini? Selengkapnya saksikan dialog  Monica Chua dengan Koordinator Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rizal E. Halim dalam Profit, CNBC Indonesia (Selasa, 17/12/2019)
 
Saksikan live streaming program-program CNBC Indonesia TV lainnya di sini
Video Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT