
DPR Pastikan Dana Nasabah Jiwasraya Tak Dibayar Pakai APBN
Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
16 December 2019 20:47

Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan tunggakan pembayaran ke nasabah tidak akan ditanggung melalui APBN (Anggaran Penerimaan dan Belaja Negara).
Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto mengatakan terkait persoalan premi polis nasabah Jiwasraya yang tidak bisa dibayarkan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang akan bertanggung jawab.
"Pokoknya dalam hal ini pemerintah, BUMN, akan ikut mengambil langkah-langkah untuk penyelesaian masalah Jiwasraya ini," kata Dito usai melalukan rapat kerja dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani di DPR, Senin (16/12/2019).
"Cuma masalah waktunya, jumlahnya [dana yang akan ditalangi pemerintah], dan lain-lain kita belum tau. Jumlahnya belum tahu," kata Dito melanjutkan.
Kendati demikian, Dito meyakinkan bahwa dana pertanggungjawaban yang akan dilakukan oleh Kementerian BUMN tersebut, bukan berasal dari APBN.
"Bukan APBN. Dalam hal ini business to business. Jadi kan yang Jiwasraya Putra kita dapat Rp 5 triliun, kemudian dari holding dapat Rp 7 triliun. Terus reasuransi dapat Rp 1 triliun. Total sudah Rp 13 triliun," kata Dito menjelaskan.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Jiwasraya (Persero) Hexana Tri Sasongko mengakui tidak akan sanggup membayar premi nasabah yang mencapai Rp. 12,4 triliun yang jatuh tempo mulai Oktober-Desember 2019.
"Tentu tidak bisa, sumbernya dari corporate action. Mohon maaf ke nasabah, dari awal saya ga bisa pastikan tanggal berapa karena ini dalam proses," kata Hexana Tri pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi VI DPR RI, Senin (16/12/2019).
Namun, Hexana menyebut tetap akan mengusahakan pengembalian dana polis tersebut ke nasabah, setidaknya di tahun 2020. Caranya dengan mencari dana dari investor.
Saat ini, Jiwasraya menyebut sedang menjalin jajakan kerjasama dengan beberapa investor, yakni 4 perusahaan asing dan 1 perusahaan dalam negeri.
"(Direncanakan) dengan timetable. Karena dikhawatirkan ada faktor x di luar kuasa kita. Diproyeksi 2020 ada profit tapi ga cukup. Kita urai artinya bisa cicil dengan uang terbatas, ga membayar full," kata Hexana melanjutkan.
(dru) Next Article DPR Bahas Kasus Jiwasraya dalam Rapat Tertutup
Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto mengatakan terkait persoalan premi polis nasabah Jiwasraya yang tidak bisa dibayarkan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang akan bertanggung jawab.
"Pokoknya dalam hal ini pemerintah, BUMN, akan ikut mengambil langkah-langkah untuk penyelesaian masalah Jiwasraya ini," kata Dito usai melalukan rapat kerja dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani di DPR, Senin (16/12/2019).
Kendati demikian, Dito meyakinkan bahwa dana pertanggungjawaban yang akan dilakukan oleh Kementerian BUMN tersebut, bukan berasal dari APBN.
"Bukan APBN. Dalam hal ini business to business. Jadi kan yang Jiwasraya Putra kita dapat Rp 5 triliun, kemudian dari holding dapat Rp 7 triliun. Terus reasuransi dapat Rp 1 triliun. Total sudah Rp 13 triliun," kata Dito menjelaskan.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Jiwasraya (Persero) Hexana Tri Sasongko mengakui tidak akan sanggup membayar premi nasabah yang mencapai Rp. 12,4 triliun yang jatuh tempo mulai Oktober-Desember 2019.
"Tentu tidak bisa, sumbernya dari corporate action. Mohon maaf ke nasabah, dari awal saya ga bisa pastikan tanggal berapa karena ini dalam proses," kata Hexana Tri pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi VI DPR RI, Senin (16/12/2019).
Namun, Hexana menyebut tetap akan mengusahakan pengembalian dana polis tersebut ke nasabah, setidaknya di tahun 2020. Caranya dengan mencari dana dari investor.
Saat ini, Jiwasraya menyebut sedang menjalin jajakan kerjasama dengan beberapa investor, yakni 4 perusahaan asing dan 1 perusahaan dalam negeri.
"(Direncanakan) dengan timetable. Karena dikhawatirkan ada faktor x di luar kuasa kita. Diproyeksi 2020 ada profit tapi ga cukup. Kita urai artinya bisa cicil dengan uang terbatas, ga membayar full," kata Hexana melanjutkan.
(dru) Next Article DPR Bahas Kasus Jiwasraya dalam Rapat Tertutup
Most Popular