Heboh Tol Layang Japek Bergelombang, Kemenhub: Itu di Medsos

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
16 December 2019 15:45
Demikian dikatakan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi.
Foto: Suasana jalan tol layang Jakarta-Cikampek II, Senin (16/12/2019) (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Desain jalan bergelombang diĀ Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated atau Tol Layang Japek viral. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun buka suara terkait hal tersebut.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan bahwa terdapat respons publik yang berlebihan. Menurutnya, ada desain jalan bergelombang sangat ekstrem yang tersebar di media sosial tidak seluruhnya benar.

"Enggak ada bergelombang kok. itu di media sosial, enggak ada. Itu ekstrem aja masyarakat," ungkap Budi Setiyadi di kantornya, Senin (16/12/2019).

Dia mengaku memang ada beberapa titik jalan yang desainnya bergelombang. Namun tidak seekstrem yang tersebar di media sosial. Adapun desain bergelombang itu juga masih sesuai dengan ketentuan.

"Memang ada di bawah itu ada jalan, ada deketnya itu LRT, tapi kalau menurut saya enggak terlampau tinggi bangetlah perbedaannya. Enggak begitu terasa. Itu yang ekstrem di media sosial saja," bebernya.

Dia menyebut, dari hasil survei sementara, masyarakat masih merasakan ketidaknyamanan melintas tol itu dikarenakan sambungan expansion joint yang belum bagus. Namun, masih aman dilintasi dengan kecepatan di bawah 80 Km/Jam.



Sebelumnya, Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono menjelaskan mengenai desain bergelombang ini. Dia menyebut bahwa tidak ada pertimbangan khusus dalam desain bergelombang itu.

Namun pastinya, tol ini tetap aman dilalui. Pasalnya desain sudah dibuat sesuai aturan. Jalan bergelombang di sejumlah titik terjadi karena adanya persimpangan dengan jembatan penyeberangan orang (JPO) atau jalan layang (overpass) lain.

"Hanya secara desain, untuk di lokasi-lokasi overpass dan JPO, konstruksi ditinggikan agar mendapat clearance dari OP dan JPO dimaksud sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya melalui jawaban tertulis yang dikutip CNBC Indonesia pada Senin (16/12/2019).

[Gambas:Video CNBC]


(miq/miq) Next Article Apa Kabar Tol Layang Jakarta-Cikampek?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular