
Jokowi-Basuki Beda Pendapat Soal KFC & Starbucks di Rest Area
Yuni Astutik, CNBC Indonesia
14 December 2019 16:27

Seperti diketahui keberadaan rest area selama ini umumnya dibangun oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) atau bekerja sama dengan badan usaha lain. Rest Area juga masuk dalam pendapatan tambahan bagi perusahaan yang membangun tol.
Peraturan Menteri Nomor 10/PRT/M/2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan Pada Jalan Tol. Namun, tak secara rinci mengatur soal porsi keberadaan brand-brand, tapi lebih pada memberi kesempatan di atas kertas bagi UKM dan koperasi soal alokasi ruang usaha.
Pasal 23:
(1) Pengusahaan TIP (Tempat Istirahat dan Pelayanan) dilaksanakan oleh BUJT (Badan Usaha Jalan Tol).
(2) Dalam pengusahaan TIP tipe A dan TIP tipe B, BUJT dapat bekerja sama dengan badan usaha, badan hukum, dan/atau instansi.
(3) Pengusahaan TIP tipeA dan TIP tipeB merupakan pendapatan tambahan bagi BUJT dan harus diperhitungkan dalam rencana usaha BUJT.(4)Masa pengusahaan TIP tidak melebihi masa konsesi Jalan Tol.
Pasal 24:
(1) Lahan TIP tipe A dan TIP tipe B disediakan oleh badan usaha, badan hukum, dan/atau instansi.
(2) Lahan TIP tipe C dapat disediakan oleh Pemerintah atau BUJT.
Pasal 25:
(1) Pengusahaan TIP dilakukan dengan mengakomodasi UMK dan koperasi.
(2) Untuk mengakomodasi UMK dan koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
A. Pada Jalan Tol yang masih dalam tahap perencanaan dan konstruksi, BUJT mengalokasikan lahan paling sedikit 30% (tiga puluh persen)dari total luas lahan area komersial untuk UMK dan Koperasi; dan
B. Pada Jalan Tol yang telah beroperasi, BUJT mengalokasikan lahan paling sedikit20%(dua puluh persen)dari total luas lahan area komersial secara bertahap untuk UMK dan Koperasi.
Pasal 26:
(1) Pengusahaan TIP harus memberikan kemudahan usaha dan keringanan bagi UMK dan koperasi dalam bentuk skema bagi hasil.
(2) Setiap UMK dan koperasi yang berada di TIP harus memiliki izin usaha mikro kecil (IUMK) dari pemerintah daerah.
(3) Pemberian kemudahan usaha kepada UMK dan koperasi dalam Pengusahaan TIP sebagaimana di maksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 27:
(1) UMK dan koperasi yang berada di TIP harus menetap pada suatu lokasi atau tidak boleh berpindah.
(2) UMK beroperasi pada satu lokasi yang telah ditentukan oleh BUJT dan dapat digunakan secara bersama dengan pengaturan pembagian waktu tertentu
(hps/hps)
Peraturan Menteri Nomor 10/PRT/M/2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan Pada Jalan Tol. Namun, tak secara rinci mengatur soal porsi keberadaan brand-brand, tapi lebih pada memberi kesempatan di atas kertas bagi UKM dan koperasi soal alokasi ruang usaha.
Pasal 23:
(1) Pengusahaan TIP (Tempat Istirahat dan Pelayanan) dilaksanakan oleh BUJT (Badan Usaha Jalan Tol).
(3) Pengusahaan TIP tipeA dan TIP tipeB merupakan pendapatan tambahan bagi BUJT dan harus diperhitungkan dalam rencana usaha BUJT.(4)Masa pengusahaan TIP tidak melebihi masa konsesi Jalan Tol.
Pasal 24:
(1) Lahan TIP tipe A dan TIP tipe B disediakan oleh badan usaha, badan hukum, dan/atau instansi.
(2) Lahan TIP tipe C dapat disediakan oleh Pemerintah atau BUJT.
Pasal 25:
(1) Pengusahaan TIP dilakukan dengan mengakomodasi UMK dan koperasi.
(2) Untuk mengakomodasi UMK dan koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
A. Pada Jalan Tol yang masih dalam tahap perencanaan dan konstruksi, BUJT mengalokasikan lahan paling sedikit 30% (tiga puluh persen)dari total luas lahan area komersial untuk UMK dan Koperasi; dan
B. Pada Jalan Tol yang telah beroperasi, BUJT mengalokasikan lahan paling sedikit20%(dua puluh persen)dari total luas lahan area komersial secara bertahap untuk UMK dan Koperasi.
Pasal 26:
(1) Pengusahaan TIP harus memberikan kemudahan usaha dan keringanan bagi UMK dan koperasi dalam bentuk skema bagi hasil.
(2) Setiap UMK dan koperasi yang berada di TIP harus memiliki izin usaha mikro kecil (IUMK) dari pemerintah daerah.
(3) Pemberian kemudahan usaha kepada UMK dan koperasi dalam Pengusahaan TIP sebagaimana di maksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 27:
(1) UMK dan koperasi yang berada di TIP harus menetap pada suatu lokasi atau tidak boleh berpindah.
(2) UMK beroperasi pada satu lokasi yang telah ditentukan oleh BUJT dan dapat digunakan secara bersama dengan pengaturan pembagian waktu tertentu
![]() |
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular