Jokowi Kesal Rest Area, Basuki Sebut KFC: Aturan Mau Direvisi
12 December 2019 08:09

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Jokowi sering menyentil soal keberadaan gerai-gerai waralaba asing di rest area tol. Jokowi ingin juga ada kesempatan terbuka bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) dan merek lokal.
Jokowi sempat menyampaikan kekesalannya soal tersebut pada rapat terbatas dengan para menteri, mengenai pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah tahun 2020 di Kantor Presiden, Senin (9/12/2019). Ternyata, setahun sebelumnya Jokowi pernah mengingatkan hal yang sama.
"Dari daerah-daerah yang kita miliki sehingga jangan sampai justru dipenuhi oleh brand-brand asing, dari luar, dan brand-brand lokal hanya menjadi penonton. Ini sudah mulai dan saya harapkan di rest-rest area yang lainnya juga mengikuti seperti ini," kata Jokowi dalam salah satu pernyataannya soal gerai asing di Rest Area kala meresmikan Tol Sragen-Ngawi yang merupakan bagian dari Trans Jawa pada 28 November 2018.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono sempat menjelaskan sudah ada ketentuan yang mengatur soal rest area, termasuk porsi UMKM di gerai-gerai rest area.
"Kan sudah ada aturan terkait 30% untuk (brand) asing dan 70% untuk lokal. Lagi pula, (brand asing) itu tetap harus ada seperti Starbucks atau KFC, karena tanpa itu, seperti yang kita liat di rest area Solo-Surabaya, isinya pick up semua," kata Basuki seperti dikutip dari detikcom, Rabu (11/12)
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit mengatakan, pihaknya memang sedang merevisi Peraturan Menteri Nomor 10/PRT/M/2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan Pada Jalan Tol. Tujuan peraturan ini antara lain meningkatkan perekonomian masyarakat yang terpengaruh oleh pembangunan dan pengoperasian tol.
"Ya kita sudah masukkan draft revisi PMPU 10/2018 ke Bina Marga," kata Danang kepada CNBC Indonesia, Rabu (11/12).
Danang tak merinci apa saja yang direvisi, tapi ia menanggapi soal penerapan tarif sewa pada gerai-gerai bagi pelaku UMKM di rest area. Selama ini memang ada keluhan bahwa tarif sewa gerai di rest area relatif mahal bagi pelaku UMKM.
"Soal tarif UMKM kita akan diskusikan dengan pemda," katanya.
Seperti diketahui keberadaan rest area selama ini umumnya dibangun oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) atau bekerja sama dengan badan usaha lain. Rest Area juga masuk dalam pendapatan tambahan bagi perusahaan yang membangun tol.
Peraturan Menteri Nomor 10/PRT/M/2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan Pada Jalan Tol. Namun, tak secara rinci mengatur soal porsi keberadaan brand-brand, tapi lebih pada memberi kesempatan di atas kertas bagi UKM dan koperasi soal alokasi ruang usaha.
Pasal 23:
(1) Pengusahaan TIP (Tempat Istirahat dan Pelayanan) dilaksanakan oleh BUJT (Badan Usaha Jalan Tol).
(2) Dalam pengusahaan TIP tipe A dan TIP tipe B, BUJT dapat bekerja sama dengan badan usaha, badan hukum, dan/atau instansi.
(3) Pengusahaan TIP tipeA dan TIP tipeB merupakan pendapatan tambahan bagi BUJT dan harus diperhitungkan dalam rencana usaha BUJT.(4)Masa pengusahaan TIP tidak melebihi masa konsesi Jalan Tol.
Pasal 24:
(1) Lahan TIP tipe A dan TIP tipe B disediakan oleh badan usaha, badan hukum, dan/atau instansi.
(2) Lahan TIP tipe C dapat disediakan oleh Pemerintah atau BUJT.
Pasal 25:
(1) Pengusahaan TIP dilakukan dengan mengakomodasi UMK dan koperasi.
(2) Untuk mengakomodasi UMK dan koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
A. Pada Jalan Tol yang masih dalam tahap perencanaan dan konstruksi, BUJT mengalokasikan lahan paling sedikit 30% (tiga puluh persen)dari total luas lahan area komersial untuk UMK dan Koperasi; dan
B. Pada Jalan Tol yang telah beroperasi, BUJT mengalokasikan lahan paling sedikit20%(dua puluh persen)dari total luas lahan area komersial secara bertahap untuk UMK dan Koperasi.
Pasal 26:
(1) Pengusahaan TIP harus memberikan kemudahan usaha dan keringanan bagi UMK dan koperasi dalam bentuk skema bagi hasil.
(2) Setiap UMK dan koperasi yang berada di TIP harus memiliki izin usaha mikro kecil (IUMK) dari pemerintah daerah.
(3) Pemberian kemudahan usaha kepada UMK dan koperasi dalam Pengusahaan TIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 27:
(1) UMK dan koperasi yang berada di TIP harus menetap pada suatu lokasi atau tidak boleh berpindah.
(2) UMK beroperasi pada satu lokasi yang telah ditentukan oleh BUJT dan dapat digunakan secara bersama dengan pengaturan pembagian waktu tertentu
(hoi/hoi)
Jokowi sempat menyampaikan kekesalannya soal tersebut pada rapat terbatas dengan para menteri, mengenai pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah tahun 2020 di Kantor Presiden, Senin (9/12/2019). Ternyata, setahun sebelumnya Jokowi pernah mengingatkan hal yang sama.
"Dari daerah-daerah yang kita miliki sehingga jangan sampai justru dipenuhi oleh brand-brand asing, dari luar, dan brand-brand lokal hanya menjadi penonton. Ini sudah mulai dan saya harapkan di rest-rest area yang lainnya juga mengikuti seperti ini," kata Jokowi dalam salah satu pernyataannya soal gerai asing di Rest Area kala meresmikan Tol Sragen-Ngawi yang merupakan bagian dari Trans Jawa pada 28 November 2018.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono sempat menjelaskan sudah ada ketentuan yang mengatur soal rest area, termasuk porsi UMKM di gerai-gerai rest area.
"Kan sudah ada aturan terkait 30% untuk (brand) asing dan 70% untuk lokal. Lagi pula, (brand asing) itu tetap harus ada seperti Starbucks atau KFC, karena tanpa itu, seperti yang kita liat di rest area Solo-Surabaya, isinya pick up semua," kata Basuki seperti dikutip dari detikcom, Rabu (11/12)
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit mengatakan, pihaknya memang sedang merevisi Peraturan Menteri Nomor 10/PRT/M/2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan Pada Jalan Tol. Tujuan peraturan ini antara lain meningkatkan perekonomian masyarakat yang terpengaruh oleh pembangunan dan pengoperasian tol.
"Ya kita sudah masukkan draft revisi PMPU 10/2018 ke Bina Marga," kata Danang kepada CNBC Indonesia, Rabu (11/12).
Danang tak merinci apa saja yang direvisi, tapi ia menanggapi soal penerapan tarif sewa pada gerai-gerai bagi pelaku UMKM di rest area. Selama ini memang ada keluhan bahwa tarif sewa gerai di rest area relatif mahal bagi pelaku UMKM.
"Soal tarif UMKM kita akan diskusikan dengan pemda," katanya.
Seperti diketahui keberadaan rest area selama ini umumnya dibangun oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) atau bekerja sama dengan badan usaha lain. Rest Area juga masuk dalam pendapatan tambahan bagi perusahaan yang membangun tol.
Peraturan Menteri Nomor 10/PRT/M/2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan Pada Jalan Tol. Namun, tak secara rinci mengatur soal porsi keberadaan brand-brand, tapi lebih pada memberi kesempatan di atas kertas bagi UKM dan koperasi soal alokasi ruang usaha.
Pasal 23:
(1) Pengusahaan TIP (Tempat Istirahat dan Pelayanan) dilaksanakan oleh BUJT (Badan Usaha Jalan Tol).
(2) Dalam pengusahaan TIP tipe A dan TIP tipe B, BUJT dapat bekerja sama dengan badan usaha, badan hukum, dan/atau instansi.
(3) Pengusahaan TIP tipeA dan TIP tipeB merupakan pendapatan tambahan bagi BUJT dan harus diperhitungkan dalam rencana usaha BUJT.(4)Masa pengusahaan TIP tidak melebihi masa konsesi Jalan Tol.
Pasal 24:
(1) Lahan TIP tipe A dan TIP tipe B disediakan oleh badan usaha, badan hukum, dan/atau instansi.
(2) Lahan TIP tipe C dapat disediakan oleh Pemerintah atau BUJT.
Pasal 25:
(1) Pengusahaan TIP dilakukan dengan mengakomodasi UMK dan koperasi.
(2) Untuk mengakomodasi UMK dan koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
A. Pada Jalan Tol yang masih dalam tahap perencanaan dan konstruksi, BUJT mengalokasikan lahan paling sedikit 30% (tiga puluh persen)dari total luas lahan area komersial untuk UMK dan Koperasi; dan
B. Pada Jalan Tol yang telah beroperasi, BUJT mengalokasikan lahan paling sedikit20%(dua puluh persen)dari total luas lahan area komersial secara bertahap untuk UMK dan Koperasi.
Pasal 26:
(1) Pengusahaan TIP harus memberikan kemudahan usaha dan keringanan bagi UMK dan koperasi dalam bentuk skema bagi hasil.
(2) Setiap UMK dan koperasi yang berada di TIP harus memiliki izin usaha mikro kecil (IUMK) dari pemerintah daerah.
(3) Pemberian kemudahan usaha kepada UMK dan koperasi dalam Pengusahaan TIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 27:
(1) UMK dan koperasi yang berada di TIP harus menetap pada suatu lokasi atau tidak boleh berpindah.
(2) UMK beroperasi pada satu lokasi yang telah ditentukan oleh BUJT dan dapat digunakan secara bersama dengan pengaturan pembagian waktu tertentu
Artikel Selanjutnya
Jokowi Sebut Rest Area Banyak Starbucks & KFC, Ini Faktanya
(hoi/hoi)