
Jokowi Kesal Waralaba Asing Penuhi Rest Area, Apa Aturannya?
Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
11 December 2019 14:02

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Jokowi mengaku sudah berulang-ulang mengingatkan ke Menteri PU, Menteri Perhubungan untuk mengisi sentra-sentra ekonomi di kawasan infrastruktur yang baru yang telah dibangun dengan melibatkan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan merek-merek lokal. Salah satu yang paling disoroti Jokowi adalah pusat pertokoan di rest area jalan tol yang "dipenuhi' merek-merek waralaba asing.
"...Misal rest area, jalan tol, rest area di jalan tol. Isi dengan produk-produk brand lokal. Karena yang lalu-lalu kita lihat rest area isinya penuh kopi ya kopi itu, ayam ya ayam itu. Enggak usah saya sebutkan, saya kira bapak ibu tahu semuanya. Ini mulai harus digeser..."
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menjelaskan sudah ada aturan yang mengatur porsi gerai asing dan lokal di sebuah rest area tol.
"Kan sudah ada aturan terkait 30% untuk (brand) asing dan 70% untuk lokal. Lagi pula, (brand asing) itu tetap harus ada seperti Starbucks atau KFC, karena tanpa itu, seperti yang kita liat di rest area Solo-Surabaya, isinya pick up semua," kata Basuki seperti dikutip dari detikcom, Rabu (11/12)
Menurutnya, kehadiran brand asing di rest area harus tetap ada demi menjadi daya tarik bagi pengguna jalan tol. Sehingga, pada akhirnya pelaku usaha lokal lainnya dapat ikut diuntungkan.
"Harus ada KFC atau Starbucks satu jadi anchor (jangkar) nya, supaya orang mau ke situ jadi menyebar ke yang lain seperti ke Pecel Rawon," katanya.
Persoalan membuka usaha di rest area memang sudah diatur dalam ketentuan peraturan menteri. Basuki Hadimuljono sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 10/PRT/M/2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan Pada Jalan Tol. Namun, tak secara rinci mengatur soal porsi keberadaan brand-brand, tapi lebih pada memberi kesempatan di atas kertas bagi UKM dan koperasi.
Pasal 23:
(1) Pengusahaan TIP (Tempat Istirahat dan Pelayanan) dilaksanakan oleh BUJT (Badan Usaha Jalan Tol).
(2) Dalam pengusahaan TIP tipe A dan TIP tipe B, BUJT dapat bekerja sama dengan badan usaha, badan hukum, dan/atau instansi.
(3) Pengusahaan TIP tipeA dan TIP tipeB merupakan pendapatan tambahan bagi BUJT dan harus diperhitungkan dalam rencana usaha BUJT.(4)Masa pengusahaan TIP tidak melebihi masa konsesi Jalan Tol.
Pasal 24:
(1) Lahan TIP tipe A dan TIP tipe B disediakan oleh badan usaha, badan hukum, dan/atau instansi.
(2) Lahan TIP tipe C dapat disediakan oleh Pemerintah atau BUJT.
Pasal 25:
(1) Pengusahaan TIP dilakukan dengan mengakomodasi UMK dan koperasi.
(2) Untuk mengakomodasi UMK dan koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
A. Pada Jalan Tol yang masih dalam tahap perencanaan dan konstruksi, BUJT mengalokasikan lahan paling sedikit 30% (tiga puluh persen)dari total luas lahan area komersial untuk UMK dan Koperasi; dan
B. Pada Jalan Tol yang telah beroperasi, BUJT mengalokasikan lahan paling sedikit20%(dua puluh persen)dari total luas lahan area komersial secara bertahap untuk UMK dan Koperasi.
Pasal 26:
(1) Pengusahaan TIP harus memberikan kemudahan usaha dan keringanan bagi UMK dan koperasi dalam bentuk skema bagi hasil.
(2) Setiap UMK dan koperasi yang berada di TIP harus memiliki izin usaha mikro kecil (IUMK) dari pemerintah daerah.
(3) Pemberian kemudahan usaha kepada UMK dan koperasi dalam Pengusahaan TIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 27:
(1) UMK dan koperasi yang berada di TIP harus menetap pada suatu lokasi atau tidak boleh berpindah.
(2) UMK beroperasi pada satu lokasi yang telah ditentukan oleh BUJT dan dapat digunakan secara bersama dengan pengaturan pembagian waktu tertentu
(hoi/hoi) Next Article Jokowi Kesal Rest Area Penuh Gerai Asing, Ini Kata Pengusaha
"...Misal rest area, jalan tol, rest area di jalan tol. Isi dengan produk-produk brand lokal. Karena yang lalu-lalu kita lihat rest area isinya penuh kopi ya kopi itu, ayam ya ayam itu. Enggak usah saya sebutkan, saya kira bapak ibu tahu semuanya. Ini mulai harus digeser..."
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menjelaskan sudah ada aturan yang mengatur porsi gerai asing dan lokal di sebuah rest area tol.
Menurutnya, kehadiran brand asing di rest area harus tetap ada demi menjadi daya tarik bagi pengguna jalan tol. Sehingga, pada akhirnya pelaku usaha lokal lainnya dapat ikut diuntungkan.
"Harus ada KFC atau Starbucks satu jadi anchor (jangkar) nya, supaya orang mau ke situ jadi menyebar ke yang lain seperti ke Pecel Rawon," katanya.
Persoalan membuka usaha di rest area memang sudah diatur dalam ketentuan peraturan menteri. Basuki Hadimuljono sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 10/PRT/M/2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan Pada Jalan Tol. Namun, tak secara rinci mengatur soal porsi keberadaan brand-brand, tapi lebih pada memberi kesempatan di atas kertas bagi UKM dan koperasi.
Pasal 23:
(1) Pengusahaan TIP (Tempat Istirahat dan Pelayanan) dilaksanakan oleh BUJT (Badan Usaha Jalan Tol).
(2) Dalam pengusahaan TIP tipe A dan TIP tipe B, BUJT dapat bekerja sama dengan badan usaha, badan hukum, dan/atau instansi.
(3) Pengusahaan TIP tipeA dan TIP tipeB merupakan pendapatan tambahan bagi BUJT dan harus diperhitungkan dalam rencana usaha BUJT.(4)Masa pengusahaan TIP tidak melebihi masa konsesi Jalan Tol.
Pasal 24:
(1) Lahan TIP tipe A dan TIP tipe B disediakan oleh badan usaha, badan hukum, dan/atau instansi.
(2) Lahan TIP tipe C dapat disediakan oleh Pemerintah atau BUJT.
Pasal 25:
(1) Pengusahaan TIP dilakukan dengan mengakomodasi UMK dan koperasi.
(2) Untuk mengakomodasi UMK dan koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
A. Pada Jalan Tol yang masih dalam tahap perencanaan dan konstruksi, BUJT mengalokasikan lahan paling sedikit 30% (tiga puluh persen)dari total luas lahan area komersial untuk UMK dan Koperasi; dan
B. Pada Jalan Tol yang telah beroperasi, BUJT mengalokasikan lahan paling sedikit20%(dua puluh persen)dari total luas lahan area komersial secara bertahap untuk UMK dan Koperasi.
Pasal 26:
(1) Pengusahaan TIP harus memberikan kemudahan usaha dan keringanan bagi UMK dan koperasi dalam bentuk skema bagi hasil.
(2) Setiap UMK dan koperasi yang berada di TIP harus memiliki izin usaha mikro kecil (IUMK) dari pemerintah daerah.
(3) Pemberian kemudahan usaha kepada UMK dan koperasi dalam Pengusahaan TIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 27:
(1) UMK dan koperasi yang berada di TIP harus menetap pada suatu lokasi atau tidak boleh berpindah.
(2) UMK beroperasi pada satu lokasi yang telah ditentukan oleh BUJT dan dapat digunakan secara bersama dengan pengaturan pembagian waktu tertentu
(hoi/hoi) Next Article Jokowi Kesal Rest Area Penuh Gerai Asing, Ini Kata Pengusaha
Most Popular