
Perda Anies akan Digugat Pengusaha Mal Gegara Lapak UKM
Lynda Hasibuan, CNBC Indonesia
10 December 2019 17:52

Jakarta, CNBC Indonesia - Para pengusaha ritel keberatan dengan Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perpasaran. Mereka akan melakukan judicial review terhadap perda tersebut.
Aturan yang berlaku 28 Mei 2018 ini yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mewajibkan pengelola mal dan pusat perbelanjaan memberikan 20% area mereka kepada UMKM secara gratis.
Ketua Komite Tetap Pedagangan Dalam Negeri Kadin, Tutum Rahanta, mengatakan dari simulasi yang dilakukan peritel atas aturan itu, mereka berkesimpulan ini sangat memberatkan para pengusaha mal di DKI Jakarta.
"Kalau 20% gratis, lalu 80% ditimpakan kepada siapa? Beban cost itu dibebankan ke siapa? Pasti kita yang terbeban," kata Tutum yang juga Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) di Jakarta, Selasa (10/12/2019).
Tutum mengatakan dampak dari aturan tersebut lebih banyak mengena kepada pengusaha yang mengelola pusat perbelanjaan. Peritel mendukung langkah Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APBBI) untuk menuntaskan masalah ini.
"Lead ada di APPBI, kita akan dukung mereka untuk judicial review," kata Tutum.
Terkait masalah ini, Tutum menyampaikan beberapa pilihan lain. "Bahwa you ingin membina UMKM, di situ you minta kita bagian kontribusi, pembinaan atau space tertentu disediakan, jika cocok kita tampung," kata Tutum.
Ini bukan kejadian pertama dan pernah terjadi pada 2002 dan berlanjut beberapa tahun kemudian. Tutum mengatakan pengusaha pernah mengajukan usulan kepada Gubernur DKI sebelumnya, Basuki Tjahja Purnama.
Mereka mengusulkan agar UMKM disediakan tempat untuk berjualan di trotoar dengan ketentuan tertentu untuk tak mengganggu masyarakat yang memanfaatkan trotoar.
Ketua Umum DPP APPBI Stefanus Ridwan juga mengungkapkan penolakan atas Perda ini. Ia mengaku APPBI tak mungkin menanggung biaya 20% ruang usaha lantaran bisnis pusat belanja sedang tidak baik.
"Saya sudah memberitahukan kita menolak ini dan kita sudah beritahu bahwa kita akan lakukan judicial review soal Perda Nomor 2 ini. Jadi kita memang sekarang ini sering ketemu untuk membicarakan sebaiknya seperti apa tapi sampai saat ini mereka tetap bersikukuh pada peraturan Perda Nomor 2 ini," kata Stefanus Ridwan saat di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2019).
Ia menuturkan bahwa saat ini juga banyak pusat perbelanjaan yang merugi. Selama ini beberapa pusat perbelanjaan juga sudah menjalin kemitraan dengan UMKM. ada 42.828 tenant UMKM yang berada di 45 pusat belanja atau mal dari total 85 mal di Jakarta.
(hoi/hoi) Next Article Anies Vs Pengusaha Mal, Kebijakan Pro UKM Digugat!
Aturan yang berlaku 28 Mei 2018 ini yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mewajibkan pengelola mal dan pusat perbelanjaan memberikan 20% area mereka kepada UMKM secara gratis.
Ketua Komite Tetap Pedagangan Dalam Negeri Kadin, Tutum Rahanta, mengatakan dari simulasi yang dilakukan peritel atas aturan itu, mereka berkesimpulan ini sangat memberatkan para pengusaha mal di DKI Jakarta.
Tutum mengatakan dampak dari aturan tersebut lebih banyak mengena kepada pengusaha yang mengelola pusat perbelanjaan. Peritel mendukung langkah Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APBBI) untuk menuntaskan masalah ini.
"Lead ada di APPBI, kita akan dukung mereka untuk judicial review," kata Tutum.
Terkait masalah ini, Tutum menyampaikan beberapa pilihan lain. "Bahwa you ingin membina UMKM, di situ you minta kita bagian kontribusi, pembinaan atau space tertentu disediakan, jika cocok kita tampung," kata Tutum.
Ini bukan kejadian pertama dan pernah terjadi pada 2002 dan berlanjut beberapa tahun kemudian. Tutum mengatakan pengusaha pernah mengajukan usulan kepada Gubernur DKI sebelumnya, Basuki Tjahja Purnama.
Mereka mengusulkan agar UMKM disediakan tempat untuk berjualan di trotoar dengan ketentuan tertentu untuk tak mengganggu masyarakat yang memanfaatkan trotoar.
Ketua Umum DPP APPBI Stefanus Ridwan juga mengungkapkan penolakan atas Perda ini. Ia mengaku APPBI tak mungkin menanggung biaya 20% ruang usaha lantaran bisnis pusat belanja sedang tidak baik.
"Saya sudah memberitahukan kita menolak ini dan kita sudah beritahu bahwa kita akan lakukan judicial review soal Perda Nomor 2 ini. Jadi kita memang sekarang ini sering ketemu untuk membicarakan sebaiknya seperti apa tapi sampai saat ini mereka tetap bersikukuh pada peraturan Perda Nomor 2 ini," kata Stefanus Ridwan saat di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2019).
Ia menuturkan bahwa saat ini juga banyak pusat perbelanjaan yang merugi. Selama ini beberapa pusat perbelanjaan juga sudah menjalin kemitraan dengan UMKM. ada 42.828 tenant UMKM yang berada di 45 pusat belanja atau mal dari total 85 mal di Jakarta.
(hoi/hoi) Next Article Anies Vs Pengusaha Mal, Kebijakan Pro UKM Digugat!
Most Popular