Heboh Soal Rest Area: Aturannya Mau Direvisi, Ini Bocorannya
12 December 2019 16:04

Jakarta, CNBC Indonesia - Rest area tol sempat jadi perhatian Presiden Jokowi soal keberadaannya yang lebih banyak mengakomodir waralaba-waralaba asing. Namun, di luar persoalan itu, pemerintah memang sedang merevisi soal aturan tentang rest area di tol. Jokowi sempat menekankan rest area sebagai ladang usaha para UKM yang selama ini kena dampak buruk keberadaan tol.
Selama ini, rest area diatur melalui Peraturan Menteri Nomor 10/PRT/M/2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan Pada Jalan Tol. Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danang Parikesit, menjelaskan penggodokan materi revisi sudah hampir kelar. Salah satunya rest area sebagai 'terminal'.
"Harapan kami terbit di Q1 2020," kata Danang Parikesit kepada CNBC Indonesia, Kamis (12/12/2019).
Dia lantas mengatakan bahwa dalam regulasi baru, diatur pula rest area sebagai perluasan lingkup pemanfaatan koridor tol. Terkait fungsi sebagai terminal memang tak dikatakan secara eksplisit, namun dia menyebut sebagai kawasan transit.
"Kawasan transit baik orang maupun barang, dan akses kawasan industri," beber Danang.
Wacana rest area sebagai terminal sempat mencuat sejak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka trayek baru bus Tol Trans Jawa pada Lebaran 2019 lalu.
Keberadaan rest area selama ini umumnya dibangun oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) atau bekerja sama dengan badan usaha lain. Rest area juga masuk dalam pendapatan tambahan bagi perusahaan yang membangun tol.
Berikut beberapa pasal soal ketentuan rest area:
Pasal 23:
(1) Pengusahaan TIP (Tempat Istirahat dan Pelayanan) dilaksanakan oleh BUJT (Badan Usaha Jalan Tol).
(2) Dalam pengusahaan TIP tipe A dan TIP tipe B, BUJT dapat bekerja sama dengan badan usaha, badan hukum, dan/atau instansi.
(3) Pengusahaan TIP tipeA dan TIP tipeB merupakan pendapatan tambahan bagi BUJT dan harus diperhitungkan dalam rencana usaha BUJT.(4)Masa pengusahaan TIP tidak melebihi masa konsesi Jalan Tol.
Pasal 24:
(1) Lahan TIP tipe A dan TIP tipe B disediakan oleh badan usaha, badan hukum, dan/atau instansi.
(2) Lahan TIP tipe C dapat disediakan oleh Pemerintah atau BUJT.
Pasal 25:
(1) Pengusahaan TIP dilakukan dengan mengakomodasi UMK dan koperasi.
(2) Untuk mengakomodasi UMK dan koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
A. Pada Jalan Tol yang masih dalam tahap perencanaan dan konstruksi, BUJT mengalokasikan lahan paling sedikit 30% (tiga puluh persen)dari total luas lahan area komersial untuk UMK dan Koperasi; dan
B. Pada Jalan Tol yang telah beroperasi, BUJT mengalokasikan lahan paling sedikit20%(dua puluh persen)dari total luas lahan area komersial secara bertahap untuk UMK dan Koperasi.
Pasal 26:
(1) Pengusahaan TIP harus memberikan kemudahan usaha dan keringanan bagi UMK dan koperasi dalam bentuk skema bagi hasil.
(2) Setiap UMK dan koperasi yang berada di TIP harus memiliki izin usaha mikro kecil (IUMK) dari pemerintah daerah.
(3) Pemberian kemudahan usaha kepada UMK dan koperasi dalam Pengusahaan TIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 27:
(1) UMK dan koperasi yang berada di TIP harus menetap pada suatu lokasi atau tidak boleh berpindah.
(2) UMK beroperasi pada satu lokasi yang telah ditentukan oleh BUJT dan dapat digunakan secara bersama dengan pengaturan pembagian waktu tertentu
(hoi/hoi)
Selama ini, rest area diatur melalui Peraturan Menteri Nomor 10/PRT/M/2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan Pada Jalan Tol. Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danang Parikesit, menjelaskan penggodokan materi revisi sudah hampir kelar. Salah satunya rest area sebagai 'terminal'.
"Harapan kami terbit di Q1 2020," kata Danang Parikesit kepada CNBC Indonesia, Kamis (12/12/2019).
Dia lantas mengatakan bahwa dalam regulasi baru, diatur pula rest area sebagai perluasan lingkup pemanfaatan koridor tol. Terkait fungsi sebagai terminal memang tak dikatakan secara eksplisit, namun dia menyebut sebagai kawasan transit.
"Kawasan transit baik orang maupun barang, dan akses kawasan industri," beber Danang.
Wacana rest area sebagai terminal sempat mencuat sejak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka trayek baru bus Tol Trans Jawa pada Lebaran 2019 lalu.
Keberadaan rest area selama ini umumnya dibangun oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) atau bekerja sama dengan badan usaha lain. Rest area juga masuk dalam pendapatan tambahan bagi perusahaan yang membangun tol.
Berikut beberapa pasal soal ketentuan rest area:
Pasal 23:
(1) Pengusahaan TIP (Tempat Istirahat dan Pelayanan) dilaksanakan oleh BUJT (Badan Usaha Jalan Tol).
(2) Dalam pengusahaan TIP tipe A dan TIP tipe B, BUJT dapat bekerja sama dengan badan usaha, badan hukum, dan/atau instansi.
(3) Pengusahaan TIP tipeA dan TIP tipeB merupakan pendapatan tambahan bagi BUJT dan harus diperhitungkan dalam rencana usaha BUJT.(4)Masa pengusahaan TIP tidak melebihi masa konsesi Jalan Tol.
Pasal 24:
(1) Lahan TIP tipe A dan TIP tipe B disediakan oleh badan usaha, badan hukum, dan/atau instansi.
(2) Lahan TIP tipe C dapat disediakan oleh Pemerintah atau BUJT.
Pasal 25:
(1) Pengusahaan TIP dilakukan dengan mengakomodasi UMK dan koperasi.
(2) Untuk mengakomodasi UMK dan koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
A. Pada Jalan Tol yang masih dalam tahap perencanaan dan konstruksi, BUJT mengalokasikan lahan paling sedikit 30% (tiga puluh persen)dari total luas lahan area komersial untuk UMK dan Koperasi; dan
B. Pada Jalan Tol yang telah beroperasi, BUJT mengalokasikan lahan paling sedikit20%(dua puluh persen)dari total luas lahan area komersial secara bertahap untuk UMK dan Koperasi.
Pasal 26:
(1) Pengusahaan TIP harus memberikan kemudahan usaha dan keringanan bagi UMK dan koperasi dalam bentuk skema bagi hasil.
(2) Setiap UMK dan koperasi yang berada di TIP harus memiliki izin usaha mikro kecil (IUMK) dari pemerintah daerah.
(3) Pemberian kemudahan usaha kepada UMK dan koperasi dalam Pengusahaan TIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 27:
(1) UMK dan koperasi yang berada di TIP harus menetap pada suatu lokasi atau tidak boleh berpindah.
(2) UMK beroperasi pada satu lokasi yang telah ditentukan oleh BUJT dan dapat digunakan secara bersama dengan pengaturan pembagian waktu tertentu
Artikel Selanjutnya
Bakal Ada Layanan Bus dari Tol ke Tol, Terminal di Rest Area
(hoi/hoi)