Penegasan Sri Mulyani: Tak Ada Niat Kita Ubah Defisit APBN 3%

Lidya Julita S, CNBC Indonesia
12 December 2019 14:44
Sri Mulyani kembali menegaskan tidak ada rencana pemerintah untuk mengamandemen atau mengubah aturan defisit APBN dari 3% terhadap PDB.
Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menegaskan tidak ada rencana pemerintah untuk mengamandemen atau mengubah aturan defisit APBN dari 3% terhadap PDB.

Sebelumnya memang media Bloomberg News mempublikasikan sebuah artikel yang menyebutkan rencana pelebaran defisit tengah dibahas di Rapat Kabinet bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Presiden seperti yang disampaikan, peranan dari kebijakan fiskal sudah sangat tepat, prudent dan dijaga dengan baik. Mengenai pemikiran bagaimana perubahan itu silahkan dibahas tapi Presiden arahannya seperti itu. Jadi kita tidak ada niat melakukan perubahan," kata Sri Mulyani di Jakarta, Kamis (12/12/2019)

Sri Mulyani menegaskan masih tetap mengikuti UU Keuangan Negara yang memastikan defisit APBN pada batas 3% PDB. "Dan UU yang selama ini kita pakai seperti itu," tegasnya lagi

Hal ini juga disampaikan oleh Dirjen Anggaran Askolani menanggapi artikel yang menyebut defisit bisa lebih jauh dari 3% PDB dalam APBN tengah dibahas.

"Ibu Menteri sudah klarifikasi bahwa artikel tersebut tidak benar," kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani kepada Reuters, seperti dikutip Kamis (12/12/2019).

"Defisit dan rasio utang terhadap PDB masih akan berada sesuai dengan UU Keuangan Negara," kata Askolani.

Dalam UU Keuangan Negara tahun 2003 tercantum defisit APBN dibatasi 3% dari PDB sementara untuk Rasio Utang Terhadap PDB di posisi 60%.

"APBN akan selalu dijaga secara prudent. APBN akan selalu didorong untuk menjadi fungsi stabilisasi, distribusi, dan alokasi," tegas Askolani.

Tahun 2019 ini pemerintah memproyeksikan defisit APBN 2019 melebar dari 1,84% menjadi 2,2% terhadap PDB.

Ekonom Bahana Sekuritas Satria Sambijantoro mengatakan rencana pelebaran defisit fiskal ini tentu dipertanyakan banyak pihak.

"Interpretasi saya, statement resmi Menteri Keuangan tidak berarti akan ada rencana pelebaran defisit fiskal. Dalam Sidang Kabinet, semua opsi kebijakan pasti didiskusikan. Tapi bukan berarti diimplementasikan dengan segera," kata Satria.

Menurut Satria, batas defisit anggaran 3% adalah suatu kebijakan yang dipuji oleh banyak negara dan institusi global. Hal ini yang membedakan Indonesia dengan negara berkembang lainnya, seperti Argentina atau Yunani yang membutuhkan konsolidasi fiskal karena defisitnya berkembang melewati batas.

"UU defisit anggaran maksimal 3% ini juga faktor penting mengapa Indonesia bisa mendapatkan investment grade status setelah krisis finansial Asia 1997. Kebijakan ini justru dipuji oleh internasional," jelas Satria.

"Secara tidak langsung, UU fiskal ini mendorong instansi pemerintah untuk belanja dengan efisien dan memaksimalkan seluruh sumber defisit fiskal yang ada," imbuh Satria.

[Gambas:Video CNBC]






(roy) Next Article Bangga! Sri Mulyani Bawa Pulang Penghargaan Internasional

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular