
Skandal Harley Garuda Rugikan Negara Rp1,5 M, Ini Hitungannya
Tirta Citradi, CNBC Indonesia
06 December 2019 19:43

Selain itu, memindahkan motor bekas milik sendiri dari luar negeri pun juga sebenarnya tidak diperbolehkan. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2008 tentang pembebasan bea masuk impor barang pindahan.
Menurut Pasal 1 PMK Nomor 28 tahun 2008, definisi barang pindahan adalah barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri.
Barang pindahan tersebut akan mendapat pembebasan bea masuk kecuali kendaraan bermotor. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 2 yang berbunyi “Ketentuan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap barang pindahan yang dikategorikan sebagai barang dagangan atau kendaraan bermotor”
Apabila dilihat peraturan umumnya kendaraan bermotor yang dapat diimpor masuk ke Indonesia memang yang baru dan bukan bekas, meskipun milik sendiri.
Kebijakan ini diberlakukan untuk melindungi industri otomotif tanah air tentunya terutama yang mengimpor maupun memproduksi kendaraan bermotor baru yang membayar berbagai macam pajak.
Untuk motor dengan kapasitas 250cc ke atas memang harganya tergolong mahal di Indonesia karena pajak yang dibayar berlipat ganda. Sehingga kebijakan ini ditetapkan juga untuk melindungi aturan perpajakan yang ada.
Kembali meninjau kasus Dirut Garuda, penyelundupan Harley Davidson dan Brompton menyebabkan kerugian negara yang tak sedikit. Potensi kerugian yang timbul ditaksir mencapai Rp 1,5 miliar. Bagaimana bisa?
Harley Davidson merupakan golongan barang mewah sehingga dikenakan Pajak atas Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sebesar 125%. Selain itu, importir Harley juga dikenakan bea masuk sebesar 40%, pajak pertambahan nilai (PPN) 10% dan pajak penghasilan atau PPh impor sebesar 10%.
Sehingga total pajak yang harus dibayarkan untuk mendatangkan moge itu mencapai 185%. Kalau harganya saja ditaksir Rp 800 juta artinya pajak yang harus disetor mencapai Rp 1,48 miliar.
Sementara untuk sepeda Brompton, importir dikenakan bea masuk sebesar 25%, PPN 10%dan PPh impor 7,5% sehingga jika ditotal mencapai 42,5%. Jika harga satu unit sepeda Brompton Rp 50 Juta maka total pajak yang harus disetor mencapai Rp 21,25 juta.
Jika digabungkan maka nilainya sudah mencapai Rp 1,5 miliar seperti yang ditaksir. Penyelundupan yang ilegal menyebabkan negara berpotensi kehilangan pendapatan penerimaan seperti disebut di atas.
TIM RISET CNBC INDONESIA (twg/twg)
Menurut Pasal 1 PMK Nomor 28 tahun 2008, definisi barang pindahan adalah barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri.
Barang pindahan tersebut akan mendapat pembebasan bea masuk kecuali kendaraan bermotor. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 2 yang berbunyi “Ketentuan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap barang pindahan yang dikategorikan sebagai barang dagangan atau kendaraan bermotor”
Kebijakan ini diberlakukan untuk melindungi industri otomotif tanah air tentunya terutama yang mengimpor maupun memproduksi kendaraan bermotor baru yang membayar berbagai macam pajak.
Untuk motor dengan kapasitas 250cc ke atas memang harganya tergolong mahal di Indonesia karena pajak yang dibayar berlipat ganda. Sehingga kebijakan ini ditetapkan juga untuk melindungi aturan perpajakan yang ada.
Kembali meninjau kasus Dirut Garuda, penyelundupan Harley Davidson dan Brompton menyebabkan kerugian negara yang tak sedikit. Potensi kerugian yang timbul ditaksir mencapai Rp 1,5 miliar. Bagaimana bisa?
Harley Davidson merupakan golongan barang mewah sehingga dikenakan Pajak atas Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sebesar 125%. Selain itu, importir Harley juga dikenakan bea masuk sebesar 40%, pajak pertambahan nilai (PPN) 10% dan pajak penghasilan atau PPh impor sebesar 10%.
Sehingga total pajak yang harus dibayarkan untuk mendatangkan moge itu mencapai 185%. Kalau harganya saja ditaksir Rp 800 juta artinya pajak yang harus disetor mencapai Rp 1,48 miliar.
Sementara untuk sepeda Brompton, importir dikenakan bea masuk sebesar 25%, PPN 10%dan PPh impor 7,5% sehingga jika ditotal mencapai 42,5%. Jika harga satu unit sepeda Brompton Rp 50 Juta maka total pajak yang harus disetor mencapai Rp 21,25 juta.
Jika digabungkan maka nilainya sudah mencapai Rp 1,5 miliar seperti yang ditaksir. Penyelundupan yang ilegal menyebabkan negara berpotensi kehilangan pendapatan penerimaan seperti disebut di atas.
TIM RISET CNBC INDONESIA (twg/twg)
Pages
Most Popular