
Skandal Harley Garuda Rugikan Negara Rp1,5 M, Ini Hitungannya
Tirta Citradi, CNBC Indonesia
06 December 2019 19:43

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri BUMN Erick Thohir mengambil langkah tegas memberhentikan Dirut PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) Ari Askhara yang dianggap terbukti menyelundupkan Harley Davidson dan sepeda Brompton pada pesawat Garuda yang baru dibeli. Tindakan ini melanggar hukum dan menyebabkan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp Rp 532 juta sampai Rp 1,5 miliar, seperti yang disampaikan oleh Menkeu Sri Mulyani.
Menurut Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan, dalam pasal 102 disebutkan bahwa setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest bisa terjerat pidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Dugaan pelanggaran pengiriman onderdil bekas juga sesuai pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomorr 118 tahun 2018, tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru yang sebagian pasalnya diubah dalam Permendag Nomor 76 Tahun 2019. Dalam aturan itu, barang dengan kode HS 8711 tidak ada dalam daftar barang modal dalam keadaan tidak baru yang dapat diimpor.
Sementara itu, dalam UU Nomor 17/2006, dalam pasal 103, setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 bisa terjerat pidana.
Tindak pidana yang dikenakan berupa penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Hal tersebut kemudian diamini oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyebut bahwa tindakan penyelundupan ini sesuai dengan Pasal 103 Undang-udang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.
"Pasal 103 kepabeanan menyebutkan, mereka yang memberikan keterangan lisan dan tulisan tidak benar untuk pemenuhan kewajiban kepabeanan akan ada konsekuensinya," tutur Sri Mulyani.
Menurut Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan, dalam pasal 102 disebutkan bahwa setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest bisa terjerat pidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Dugaan pelanggaran pengiriman onderdil bekas juga sesuai pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomorr 118 tahun 2018, tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru yang sebagian pasalnya diubah dalam Permendag Nomor 76 Tahun 2019. Dalam aturan itu, barang dengan kode HS 8711 tidak ada dalam daftar barang modal dalam keadaan tidak baru yang dapat diimpor.
Tindak pidana yang dikenakan berupa penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Hal tersebut kemudian diamini oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyebut bahwa tindakan penyelundupan ini sesuai dengan Pasal 103 Undang-udang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.
"Pasal 103 kepabeanan menyebutkan, mereka yang memberikan keterangan lisan dan tulisan tidak benar untuk pemenuhan kewajiban kepabeanan akan ada konsekuensinya," tutur Sri Mulyani.
Next Page
Negara Dirugikan Rp 1,5 M Ini Itungannya
Pages
Most Popular