Peritel Girang, Pedagang Online Wajib Berizin dan Bayar Pajak

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
06 December 2019 12:57
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) senang dengan adanya PP No 80 tahun 2019.
Foto: Freepik
Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) senang dengan adanya Perarturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang baru diteken Presiden Jokowi 25 November 2019 lalu. Selama ini pedagang yang beraktivitas secara online, dianggap lolos dari kewajiban perpajakan karena belum diatur, sedangkan peritel khususnya offline kena pajak dalam berusaha.

"Kami apresiasi apa yang sudah ditetapkan pemerintah karena ini yang kami tunggu. Hanya mungkin mekanismenya mungkin perlu ada turunan Permendagnya karena kan kalau PP sifatnya masih global," kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey di Kemenko Perekonomian, Jumat (6/12)

Ia mencontohkan hal-hal yang perlu diperjalas pada PP 80 adalah belum disebutkan nilai perpajakannya, tapi baru disebut bahwa memang akan berbadan hukum kemudian memiliki wajib pajak tapi besaran pajak belum ada ketentuan.



"Kemudian hal teknis lainnya, SNI misalnya itu belum, karena Perppres masih bersifat global," katanya.

Roy Mandey benar-benar mengapresiasi terbitnya PP 80, karena sebelumnya belum ada ketentuan bagi pedagang online dalam berbisnis terutama soal perpajakan dan izin usaha.

"Sudah menjembatani sekali tadinya enggak ada itu, jadi kami terima kasih ini outputnya," katanya.

Presiden mengatur soal Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

PMSE yang dimaksud dalam ketentuan peraturan itu adalah pelaku usaha baik perorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum. Mulai dari pelaku usaha dalam negeri dan pelaku usaha luar negeri, yang melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE di wilayah Republik Indonesia.

"Penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang selanjutnya disingkat PMSE adalah pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan," seperti dikutip dalam PP Nomor 80/2019, Rabu (4/12/2019).

Dalam pasal 7 PP Nomor 80/2019 tertulis setiap PMSE asal luar negeri wajib menunjuk perwakilan yang berkedudukan di wilayah hukum NKRI yang dapat bertindak sebagai dan atas nama pelaku usaha yang dimaksud.

Artinya, para e-commerce asal luar negeri wajib hukumnya untuk memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang dipergunakan subjek pajak luar negeri. Adapun mekanisme perpajakan diatur sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, pemerintah mewajibkan kepada para pelaku usaha yang berjualan di toko online maupun pemilik e-commerce memiliki izin usaha. 

Pada pasal 1 ayat 6 secara tegas menyatakan kewajiban berizin ini untuk semuanya, atau semua yang beraktivitas PMSE. "Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disebut Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang dapat berupa Pelaku Usaha Dalam Negeri dan Pelaku Usaha Luar Negeri dan melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE"
(hoi/hoi) Next Article Omnibus Perpajakan: Pemda Pungut Pajak Tinggi Bakal Disanksi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular