
Ini Ternyata Tujuan Sri Mulyani Gelontorkan Insentif Pajak
Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
04 December 2019 22:08

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) siap untuk menggelontorkan berbagai insentif. Langkah ini ditempuh untuk menggenjot investasi dan pertumbuhan ekonomi.
Demikian dikemukakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara CNBC Indonesia Awards 2019 di Hotel Westin, Jakarta, Rabu (4/12/2019). Dalam waktu dekat, eks Direktur Pelaksana Dana Moneter Internasional (IMF) itu mengungkapkan segera membahas omnibus law dengan DPR.
"Sering rapat di kabinet, di tempat wapres, makan siang-malam, dan menghilangkan halangan investasi. Ada 72 UU yang menghalangi dan di-address dalam omnibus law. Kemenkeu akan sampaikan omnibus law ke DPR pada Desember," ungkap Sri Mulyani.
Omnibus law akan menjadi payung besar bagi puluhan undang-undang terkait investasi dan penciptaan lapangan kerja. Jadi nantinya investor tidak perlu pusing lagi membolak-balik buku undang-undang, cukup merujuk ke omnibus law.
Tidak cuma omnibus law, Kemenkeu juga siap memberikan berbagai insentif perpajakan. Menurut Sri Mulyani, kebijakan fiskal berfungsi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dari sisi permintaan. Saat ini ada komponen penawaran yang sedang melemah yaitu investasi.
Pada kuartal III-2019, investasi atau Penanaman Modal Tetap Bruto (PDB) hanya tumbuh 4,21% year-on-year. Jauh melambat ketimbang periode yang sama tahun sebelumnya yaitu 6,96%.
"Pertumbuhan ekonomi memang di atas 5%, tetapi kita mesti mewaspadai investasi yang tumbuh di bawah 5%. Kita memberikan tax allowance, tax deduction, untuk meningkatkan competitiveness. Saya terus adjust kebijakan fiskal agar sesuai dengan tantangan yang kita hadapi," kata Sri Mulyani.
(aji/aji) Next Article Wamenkeu: Pajak Sekarang Tak Alergi Ngomong Insentif
Demikian dikemukakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara CNBC Indonesia Awards 2019 di Hotel Westin, Jakarta, Rabu (4/12/2019). Dalam waktu dekat, eks Direktur Pelaksana Dana Moneter Internasional (IMF) itu mengungkapkan segera membahas omnibus law dengan DPR.
"Sering rapat di kabinet, di tempat wapres, makan siang-malam, dan menghilangkan halangan investasi. Ada 72 UU yang menghalangi dan di-address dalam omnibus law. Kemenkeu akan sampaikan omnibus law ke DPR pada Desember," ungkap Sri Mulyani.
Tidak cuma omnibus law, Kemenkeu juga siap memberikan berbagai insentif perpajakan. Menurut Sri Mulyani, kebijakan fiskal berfungsi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dari sisi permintaan. Saat ini ada komponen penawaran yang sedang melemah yaitu investasi.
Pada kuartal III-2019, investasi atau Penanaman Modal Tetap Bruto (PDB) hanya tumbuh 4,21% year-on-year. Jauh melambat ketimbang periode yang sama tahun sebelumnya yaitu 6,96%.
"Pertumbuhan ekonomi memang di atas 5%, tetapi kita mesti mewaspadai investasi yang tumbuh di bawah 5%. Kita memberikan tax allowance, tax deduction, untuk meningkatkan competitiveness. Saya terus adjust kebijakan fiskal agar sesuai dengan tantangan yang kita hadapi," kata Sri Mulyani.
(aji/aji) Next Article Wamenkeu: Pajak Sekarang Tak Alergi Ngomong Insentif
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular