
Hore! Aturan Terbaru Pajak Dirilis, Sah Jokowi Obral Insentif
Herdaru Purnomo, CNBC Indonesia
02 December 2019 10:35

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2019.
Aturan terbaru tersebut merupakan fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah tertentu. Aturan ini biasa disebut Tax Allowance.
"Untuk lebih mendorong dan meningkatkan kegiatan penanaman modal langsung, baik dari sisi pertumbuhan ekonomi, berkembangnya sektor usaha, kepastian hukum guna perbaikan iklim usaha yang lebih kondusif bagi kegiatan penanaman modal langsung di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional, serta pemerataan dan percepatan pembangunan bagi bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu, perlu mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015," tulis pertimbangan dari beleid tersebut.
Dalam aturan ini, Jokowi memberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan bagi perusahaan yang memenuhi kriteria.
Di antaranya :
a. Memiliki nilai investasi yang tinggi atau untuk ekspor
b. memiliki penyerapan tenaga kerja yang besar
c. Memiliki kandungan lokal yang tinggi
"Pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah nilai Penanaman Modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah, yang digunakan untuk Kegiatan Usaha Utama, dibebankan selama 6 (enam) tahun masing-masing sebesar 5% (lima persen) pertahun," tulis Pasal 3 ayat 1.
Selain itu, berikut fasilitas PPh lainnya di Pasal 3:
Pemanfaatan fasilitas:
Lalu bidang usaha apa saja yang bisa dapat pengurangan pajak ini?
Di antaranya :
Untuk lebih lengkapnya simak lampiran aturan tersebut di sini >> Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2019.
Aturan terbaru tersebut merupakan fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah tertentu. Aturan ini biasa disebut Tax Allowance.
"Untuk lebih mendorong dan meningkatkan kegiatan penanaman modal langsung, baik dari sisi pertumbuhan ekonomi, berkembangnya sektor usaha, kepastian hukum guna perbaikan iklim usaha yang lebih kondusif bagi kegiatan penanaman modal langsung di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional, serta pemerataan dan percepatan pembangunan bagi bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu, perlu mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015," tulis pertimbangan dari beleid tersebut.
Di antaranya :
a. Memiliki nilai investasi yang tinggi atau untuk ekspor
b. memiliki penyerapan tenaga kerja yang besar
c. Memiliki kandungan lokal yang tinggi
"Pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah nilai Penanaman Modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah, yang digunakan untuk Kegiatan Usaha Utama, dibebankan selama 6 (enam) tahun masing-masing sebesar 5% (lima persen) pertahun," tulis Pasal 3 ayat 1.
Selain itu, berikut fasilitas PPh lainnya di Pasal 3:
- Penyusutan aktiva tetap yang dipercepat.
- Kompensasi rugi fiskal yg lebih lama, sekarang max 5 tahun, dapat ditambah menjadi max 10 tahu
Pemanfaatan fasilitas:
- Pada saat mulai berproduksi
- Telah diterbitkan keputusan fasilitas perpajakan yang akan diterima WP
- Diberikan untuk usaha tertentu/daerah tertentu
Lalu bidang usaha apa saja yang bisa dapat pengurangan pajak ini?
Di antaranya :
- Budidaya Sapi Potong
- Gasifikasi Batu Bara di Lokasi Penambangan
- Pengusahaan Tenaga Panas Bumi
- Pertambangan Pasir Besi
- Pertambangan Bijih Besi
- Pertambangan Bijih Nikel
- Industri Minyak Goreng Kelapa
- Industri Gula Pasir
- Industri Makanan Bayi
- Industri Pemintalan Benang
- Industri Pertenunan
- Industri Batik
- Industri Sepatu Olah Raga
- Industri Produk Batu Bara
- Industri Bahan Farmasi
- Industri Komputer dan/atau perakitan Komputer
- Industri Batu Baterai
- Masih Banyak Lagi
Untuk lebih lengkapnya simak lampiran aturan tersebut di sini >> Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2019.
Next Page
Update Tax Allowance
Pages
Most Popular