Karyawan Mohon Maaf! Tak Ada Diskon Pajak Lagi Tahun Ini

News - Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
03 February 2022 13:35
Warga melintas kawasan Stasiun MRT BNI City, Jakarta, Selasa (26/5). Usai libur Hari Raya Idulfitri 1441 H sejumlah pekerja sudah terlihat masuk. Pemerintah telah mengambil keputusan untuk menggeser cuti bersama Lebaran 2020 akibat wabah virus corona (Covid-19). Dengan begitu, jadwal libur hari raya hanya berlaku sampai H+1 Lebaran atau pada pada 25 Mei 2020, termasuk untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pantauan CNBC Indonesia  penerapan normal yang baru atau new normal terlihat diberlakukan di sarana transportasi umum guna menunjang aktivitas warga yang bekerja di tengah pandemi virus Corona baru (COVID-19). Untuk diketahui, panduan bekerja di situasi new normal tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki) Foto: Warga melintas kawasan Stasiun MRT BNI City, Jakarta, Selasa (26/5). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali memperpanjang insentif pajak di tahun ini. Namun, tak semua sektor yang mendapatkan perpanjangan ini.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 3 tahun 2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak yang Terdampak Pandemi Covid-19, insentif yang diperpanjang hanya untuk tiga jenis pajak.

Pertama, pembebasan dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor. Ini diberikan untuk 72 Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang berlaku sejak Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 impor terbit sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.

Kedua, pengurangan besaran angsuran PPh Pasal 25 untuk 156 KLU sampai dengan Masa Pajak Juni 2022. Wajib Pajak yang klasifikasi usahanya masuk akan mendapatkan insentif pengurangan besarnya 50% dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang.

Ketiga, PPh Final jasa konstruksi Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak penerima Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi atau P3-TGAI sampai dengan Masa Pajak Juni 2022.

"Pemotong Pajak dapat melakukan pembetulan atas laporan realisasi PPh final ditanggung pemerintah," tulis PMK ini yang dikutip, Kamis (3/2/2022).

Sementara itu, insentif pembebasan pajak untuk PPh pasal 21 atau pajak karyawan tidak dilanjutkan di tahun ini. Artinya, tahun ini penghasilan para pekerja akan kembali dipotong pajaknya, tidak seperti tahun lalu yang dibebaskan atau ditanggung pemerintah.

Tahun lalu, insentif PPh pasal 21 DTP diberikan kepada karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200 juta. Karyawan tersebut akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong karena atas kewajiban pajaknya ditanggung oleh pemerintah.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Insentif Cair! Gaji Karyawan di 81.890 Perusahaan Bebas Pajak


(mij/mij)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading