
Genjot Ekspor & Investasi, Mendag Klaim Revisi 5 Aturan
Efrem Siregar, CNBC Indonesia
04 December 2019 18:50

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintahan Jokowi-KH Maruf Amin berupaya menggenjot investasi dan ekspor. Regulasi yang menghambat direvisi, terutama berkaitan dengan ketentuan ekspor-impor.
Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto mengungkapkan ada 18 Permendag terkait yang dievaluasi, sebagian telah selesai direvisi.
"Kita akan evaluasi. Intinya untuk memudahkan usaha ini harus kita pangkas. Ada 18 aturan," kata Agus di sela acara penghargaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (LKTP), Jakarta, Rabu (4/12/2019).
Sekretaris Jenderal Kemendag Oke Nurwan mengungkapkan sampai saat ini 5 Permendag telah direvisi. Ia mengatakan revisi lain ditargetkan segera tuntas dalam 6 bulan.
"Sudah 5 [Permendag] selesai [direvisi]," katanya.
Dari 5 Permendag itu, beberapa di antaranya Permendag 64/2017 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT), Permendag 110/2018 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Permendag 118/2018 tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baku.
Ketentuan impor barang modal dalam keadaan tidak baku sebelumnya dianggap menjadi penyebab Indonesia tak diincar sebagai tujuan relokasi pabrik dari China.
Persoalannya, mesin-mesin dari pabrik relokasi umumnya dalam kondisi bekas. Di Indonesia ada aturan yang sangat membatasi impor mesin bekas karena pertimbangan untuk mendorong industri di dalam negeri.
Itu pernah diatur dalam Permendag 17/2018 tentang perubahan kedua atas peraturan mendag No 127/2015 tentang ketentuan impor barang modal dalam keadaan tidak baru (BMTB).
"BMTB ada list di Permendag ada HS-HS yang tak boleh masuk, kalau relokasi pasti (mesin yang dibawa) tak baru, kalau Vietnam open saja, sehingga bayak pabrik relokasi ke sana," kata Ketua Umum Gapmmi Adhi Lukman kepada CNBC Indonesia, Selasa (8/10/2019).
(hoi/hoi) Next Article Apsindo: Aturan Pengetatan Impor Sepeda Terlalu Mendadak
Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto mengungkapkan ada 18 Permendag terkait yang dievaluasi, sebagian telah selesai direvisi.
"Kita akan evaluasi. Intinya untuk memudahkan usaha ini harus kita pangkas. Ada 18 aturan," kata Agus di sela acara penghargaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (LKTP), Jakarta, Rabu (4/12/2019).
"Sudah 5 [Permendag] selesai [direvisi]," katanya.
Dari 5 Permendag itu, beberapa di antaranya Permendag 64/2017 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT), Permendag 110/2018 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Permendag 118/2018 tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baku.
Ketentuan impor barang modal dalam keadaan tidak baku sebelumnya dianggap menjadi penyebab Indonesia tak diincar sebagai tujuan relokasi pabrik dari China.
Persoalannya, mesin-mesin dari pabrik relokasi umumnya dalam kondisi bekas. Di Indonesia ada aturan yang sangat membatasi impor mesin bekas karena pertimbangan untuk mendorong industri di dalam negeri.
Itu pernah diatur dalam Permendag 17/2018 tentang perubahan kedua atas peraturan mendag No 127/2015 tentang ketentuan impor barang modal dalam keadaan tidak baru (BMTB).
"BMTB ada list di Permendag ada HS-HS yang tak boleh masuk, kalau relokasi pasti (mesin yang dibawa) tak baru, kalau Vietnam open saja, sehingga bayak pabrik relokasi ke sana," kata Ketua Umum Gapmmi Adhi Lukman kepada CNBC Indonesia, Selasa (8/10/2019).
(hoi/hoi) Next Article Apsindo: Aturan Pengetatan Impor Sepeda Terlalu Mendadak
Most Popular