
Erick Thohir Tanggapi Sri Mulyani Soal BUMN Kena 'Red Alert'
Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
02 December 2019 22:02

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir angkat bicara mengenai banyaknya perusahaan yang dapat 'red alert' dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Erick Thohir menjelaskan duduk perkara alasan perusahaan BUMN menerima penyertaan modal negara (PMN).
"Tadi kan saya sampaikan kalau bisa PMN itu memang sebuah penugasan," ungkapnya ketika ditemui di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/12/2019).
Artinya, dia tidak ingin memandang penilaian terhadap BUMN terbatas pada indikator besaran suntikan PMN berbanding kinerja perseroan. Hal ini juga akan jadi salah satu acuan dalam pemberian PMN ke depan.
Erick memberikan contoh konkret yakni penugasan yang diberikan kepada PT Hutama Karya (Persero).
"Bukan hanya sekedar cashflow dan lain-lain, tapi karena ada tugas seperti HK ada penyuntikan karena mau membuat Tol Trans Sumatera, bukan masalah operasional semata," tandasnya.
Sebelumnya, sejumlah BUMN yang menerima PMN mendapat penilaian merah dari Menteri Keuangan Sri Mulyani berdasarkan kinerja keuangan 2018. Perusahaan pelat merah dari sektor aneka industri semuanya mendapat status distress (kesulitan) dari Kementerian Keuangan.
"Ada distress di sektor aneka industri dan pertanian, dan lainnya di lampu kuning. BUMN perumahan dan transportasi aman. Yang kuning waspada, merah distress. Hijau aman," kata Sri Mulyani di hadapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (2/12/2019).
Kementerian Keuangan menggunakan metode Z-Score dalam menghitung tingkat kesehatan keuangan BUMN yang menerima PMN. Perhitungan Z-Score dihitung dengan dua indikator return on equity (ROE) dan debt to equity ratio (DER).
Dalam paparannya, semua BUMN dari sektor aneka industri mendapat Z-Score merah, yaitu PT Dirgantara Indonesia (Persero), PT Pindad (Persero), PT Industri Kereta Api (Persero), PT Barata Indonesia (Persero), PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, PT Dok dan Kodja Bahari (Persero), PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero), PT Industri Kapal Indonesia (Persero), dan PT PAL Indonesia (Persero).
Kementerian Keuangan menggunakan metode Z-Score dalam menghitung tingkat kesehatan keuangan BUMN yang menerima PMN. Perhitungan Z-Score dihitung dengan dua indikator return on equity (ROE) dan debt to equity ratio (DER).
Dalam paparannya, semua BUMN dari sektor aneka industri mendapat Z-Score merah, yaitu PT Dirgantara Indonesia (Persero), PT Pindad (Persero), PT Industri Kereta Api (Persero), PT Barata Indonesia (Persero), PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, PT Dok dan Kodja Bahari (Persero), PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero), PT Industri Kapal Indonesia (Persero), dan PT PAL Indonesia (Persero).
Sementara dari sektor pertanian antara lain, PT Perkebunan Nusantara III (Persero), PT Pertani (Persero), PT Sang Hyang Seri (Persero). Lalu dari sektor konstruksi ada PT Hutama Karya (Persero) dan sektor infrastruktur ada PT Jasa Marga Tbk (JSMR) serta sektor transportasi PT Djakarta Lloyd (Persero).
Sementara dari sektor barang konsumsi, Kementerian Keuangan menyebut nama Perum Bulog yang sedang mengalami kesulitan.
Sementara untuk BUMN sektor keuangan, lanjut Sri Mulyani sudah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "BUMN Jasa Keuangan mayoritas menunjukkan bahwa perusahaan termasuk dalam kategori aman. Jasa keuangan sektor-sektor keuangan bank itu di sektor OJK, dan udah ada regulatornya," kata Sri Mulyani.
(hoi/hoi) Next Article Erick Thohir Bubarkan 3 BUMN
"Tadi kan saya sampaikan kalau bisa PMN itu memang sebuah penugasan," ungkapnya ketika ditemui di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/12/2019).
Artinya, dia tidak ingin memandang penilaian terhadap BUMN terbatas pada indikator besaran suntikan PMN berbanding kinerja perseroan. Hal ini juga akan jadi salah satu acuan dalam pemberian PMN ke depan.
"Bukan hanya sekedar cashflow dan lain-lain, tapi karena ada tugas seperti HK ada penyuntikan karena mau membuat Tol Trans Sumatera, bukan masalah operasional semata," tandasnya.
Sebelumnya, sejumlah BUMN yang menerima PMN mendapat penilaian merah dari Menteri Keuangan Sri Mulyani berdasarkan kinerja keuangan 2018. Perusahaan pelat merah dari sektor aneka industri semuanya mendapat status distress (kesulitan) dari Kementerian Keuangan.
"Ada distress di sektor aneka industri dan pertanian, dan lainnya di lampu kuning. BUMN perumahan dan transportasi aman. Yang kuning waspada, merah distress. Hijau aman," kata Sri Mulyani di hadapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (2/12/2019).
Kementerian Keuangan menggunakan metode Z-Score dalam menghitung tingkat kesehatan keuangan BUMN yang menerima PMN. Perhitungan Z-Score dihitung dengan dua indikator return on equity (ROE) dan debt to equity ratio (DER).
Dalam paparannya, semua BUMN dari sektor aneka industri mendapat Z-Score merah, yaitu PT Dirgantara Indonesia (Persero), PT Pindad (Persero), PT Industri Kereta Api (Persero), PT Barata Indonesia (Persero), PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, PT Dok dan Kodja Bahari (Persero), PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero), PT Industri Kapal Indonesia (Persero), dan PT PAL Indonesia (Persero).
Kementerian Keuangan menggunakan metode Z-Score dalam menghitung tingkat kesehatan keuangan BUMN yang menerima PMN. Perhitungan Z-Score dihitung dengan dua indikator return on equity (ROE) dan debt to equity ratio (DER).
Dalam paparannya, semua BUMN dari sektor aneka industri mendapat Z-Score merah, yaitu PT Dirgantara Indonesia (Persero), PT Pindad (Persero), PT Industri Kereta Api (Persero), PT Barata Indonesia (Persero), PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, PT Dok dan Kodja Bahari (Persero), PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero), PT Industri Kapal Indonesia (Persero), dan PT PAL Indonesia (Persero).
Sementara dari sektor pertanian antara lain, PT Perkebunan Nusantara III (Persero), PT Pertani (Persero), PT Sang Hyang Seri (Persero). Lalu dari sektor konstruksi ada PT Hutama Karya (Persero) dan sektor infrastruktur ada PT Jasa Marga Tbk (JSMR) serta sektor transportasi PT Djakarta Lloyd (Persero).
Sementara dari sektor barang konsumsi, Kementerian Keuangan menyebut nama Perum Bulog yang sedang mengalami kesulitan.
Sementara untuk BUMN sektor keuangan, lanjut Sri Mulyani sudah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "BUMN Jasa Keuangan mayoritas menunjukkan bahwa perusahaan termasuk dalam kategori aman. Jasa keuangan sektor-sektor keuangan bank itu di sektor OJK, dan udah ada regulatornya," kata Sri Mulyani.
(hoi/hoi) Next Article Erick Thohir Bubarkan 3 BUMN
Most Popular