'Pelit' Naikkan Tarif Tol, Menteri Basuki Ngaku Langgar UU

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
02 December 2019 20:45
Menteri Basuki baru naikkan 3 ruas tarif tol, dari rencana 18 ruas yang harus naik tahun ini.
Foto: Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)
Jakarta, CNBC Indonesia - Tarif belasan ruas tol dijadwalkan naik pada akhir tahun 2019 ini. Namun, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, enggan segera meneken aturan tarif baru untuk ruas-ruas tersebut.

Perkara kenaikan tarif ini sempat jadi pembahasan dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, Senin (2/12/2019). Basuki dianggap melanggar aturan karena punya rencana menaikkan tarif seenaknya.

Basuki malah merespons dengan candaan. "Tadi dibilang melanggar UU. Justru saya banyak melanggar karena enggak menaikkan sesuai UU," kata Basuki di komplek parlemen, Senayan, Jakarta.

Dari belasan tol yang dijadwalkan naik, baru 3 ruas yang direstui yakni Tol Jakarta-Tangerang-Merak, Tol Kediri-Kertosono, dan Tol Makassar. Sisanya ditahan karena standar pelayanan minimum (SPM) belum terpenuhi. Kenaikan tarif tol akan terus terulang setiap 2 tahun sekali, berdasarkan Undang-undang (UU) 38 Tahun 2004 tentang Jalan.



"Banyak yang saya tahan karena SPM-nya belum terpenuhi. Dulu misalnya, dinaikkan sambil diperbaiki SPM-nya. sekarang enggak. SPM dulu dipenuhi baru saya naikkan," tandasnya.

Salah satu tol yang harusnya tarifnya naik namun belum mendapatkan restu adalah Tol Jagorawi. Basuki mewajibkan operator merampungkan dulu perbaikan ruas tersebut sebelum mendapatkan persetujuan tarif baru.

"Saya cek di situ kok macet, ternyata perbaikan belum selesai. Saya bilang selesaikan dulu," imbuh Basuki.

Hal senada diungkapkan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit. Dia juga menjelaskan bahwa alasan belum dinaikkannya tarif sejumlah tol tak hanya soal SPM.

"Ada yang masih dalam proses dikarenakan ada yang masih bulan Desember cukup banyak," katanya.

"Jadi itu kan cukup banyak Desember, tapi yang sudah waktunya pun pak Menteri sudah review apakah betul-betul masyarakat sudah menerima dan SPM-nya sudah terpenuhi dengan baik," katanya.
(hoi/hoi) Next Article Siap-siap! Sebagian Tarif Tol Makassar Naik Mulai 22 November

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular