
Siap-siap! Sebagian Tarif Tol Makassar Naik Mulai 22 November
Monica Wareza, CNBC Indonesia
18 November 2019 12:48

Jakarta, CNBC Indonesia - Jalan Tol Seksi IV, Makassar akan mengalami penyesuaian tarif tol pada Jumat 22 November 2019 pukul 00.00 WITA. Ada sebagian golongan kendaraan yang mengalami kenaikan tarif, ada juga golongan yang justru turun.
Tarif baru ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 1076/KPTP/M/2019 tentang penyesuaian tarif tol pada ruas Jalan Tol Makassar Seksi IV. Keputusan ini juga telah sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang telah dievaluasi dan ditetapkan oleh Pemerintah.
Direktur Utama PT Jalan Tol Seksi IV (JTSE) Anwar Toha mengatakan keputusan ini dihitung dari peraturan yang sudah ditetapkan, berdasarkan angka inflasi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, selama 2 tahun terakhir yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) yaitu sebesar 7,06 %.
"Penyesuaian tarif akan diberlakukan untuk seluruh golongan kendaraan yang melintasi Jalan Tol Seksi IV, Makassar," katanya dalam siaran pers yang diterima CNBC Indonesia, Senin (18/11/2019).
Kendaraan golongan I, II dan IV mengalami mengalami kenaikan rata-rata sebesar 9,15%. Sedangkan untuk golongan III dan V mengalami penurunan rata-rata -9.88%.
Untuk tarif kendaraan golongan I Ramp Parangloe, Ramp Bira Timur dan Ramp Bira Barat tidak mengalami perubahan atau tetap seperti tarif sebelumnya.
Berikut daftar tarif Jalan Tol Makassar Seksi IV yang berlaku 22 November 2019:
(hoi/hoi) Next Article 'Pelit' Naikkan Tarif Tol, Menteri Basuki Ngaku Langgar UU
Tarif baru ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 1076/KPTP/M/2019 tentang penyesuaian tarif tol pada ruas Jalan Tol Makassar Seksi IV. Keputusan ini juga telah sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang telah dievaluasi dan ditetapkan oleh Pemerintah.
Direktur Utama PT Jalan Tol Seksi IV (JTSE) Anwar Toha mengatakan keputusan ini dihitung dari peraturan yang sudah ditetapkan, berdasarkan angka inflasi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, selama 2 tahun terakhir yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) yaitu sebesar 7,06 %.
"Penyesuaian tarif akan diberlakukan untuk seluruh golongan kendaraan yang melintasi Jalan Tol Seksi IV, Makassar," katanya dalam siaran pers yang diterima CNBC Indonesia, Senin (18/11/2019).
Kendaraan golongan I, II dan IV mengalami mengalami kenaikan rata-rata sebesar 9,15%. Sedangkan untuk golongan III dan V mengalami penurunan rata-rata -9.88%.
Untuk tarif kendaraan golongan I Ramp Parangloe, Ramp Bira Timur dan Ramp Bira Barat tidak mengalami perubahan atau tetap seperti tarif sebelumnya.
Berikut daftar tarif Jalan Tol Makassar Seksi IV yang berlaku 22 November 2019:
![]() |
(hoi/hoi) Next Article 'Pelit' Naikkan Tarif Tol, Menteri Basuki Ngaku Langgar UU
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular