
Protes Ridwan Kamil, Buruh Tak Satu Suara Soal Ancaman Mogok
Redaksi, CNBC Indonesia
02 December 2019 18:02

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 di Jawa Barat (Jabar) masih menuai polemik. Polemik ini belum berkesudahan bahkan memunculkan ancaman mogok kerja sebagai bagian dari protes buruh.
Polemik yang terjadi berawal saat Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengeluarkan persetujuan UMK 2020 dengan surat edaran (SE) pada 21 November 2019. Buruh berang, menurut mereka SE ini tak bersifat mengikat.
Namun, pada 1 Desember 2019 Ridwan Kamil mencabut SE dan menggantinya menjadi surat keputusan (SK) soal UMK 2020. Namun, lagi-lagi buruh masih tak puas, karena ada satu poin dalam SK yang dianggap memberi ruang kepada pengusaha untuk melakukan negosiasi soal upah. Belum selesai di situ, buruh mendesak Ridwan Kamil untuk memfasilitasi terbentuk Upah Minimum Kabupaten/Kota Sektoral (UMSK) di Jabar.
Ketua Aliansi Buruh Jabar Asep Sudrajat menegaskan aksi unjuk rasa kali ini juga menuntut gubernur Jabar untuk mengeluarkan surat edaran untuk bupati/wali kota memfasilitasi perundingan UMSK 2020.
"Buruh tetap mogok untuk besok (3 Desember) sampai tanggal 6 Desember. Tapi mereka akan berjuang di daerahnya masing-masing memperjuangkan UMSK. Kita minta gubernur mengeluarkan surat edaran untuk memfasilitasi perundingan UMSK," katanya seperti dikutip dari detikcom, Senin (2/12)
"Kita juga tetap membawa isu nasional dengan menuntut pemerintah mencabut PP 78 tentang pengupahan," ujarnya.
Sementara itu, Ketua PC SPEE FSPMI Kabupaten Karawang Dony Subiyantoro mengatakan opsi mogok kerja dilakukan buruh bila SK UMK tak dikeluarkan. Namun, karena Ridwan Kamil mengeluarkan maka mogok kerja ditiadakan.
"Setelah SK keluar, mogok batal," kata Dony.
Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat 561/Kep983-Yanbangsos/2019. Pada poin ketujuh SK tersebut, memang Gubernur Jabar Ridwan Kamil memberikan kesempatan bagi pengusaha agar mendapatkan ruang negosiasi dengan buruh.
Kepada pengusaha yang tidak mampu bayar UMK 2020 dapat mengajukan penangguhan sebelum pelaksanaan UMK 2020 berlangsung. Pengusaha bisa mengajukan penangguhan paling lambat 20 Desember 2019.
Selain itu, bagi industri padat karya yang tidak mampu membayar UMK 2020 diberikan ruang untuk berunding dengan buruh secara bipartit untuk menetapkan besaran upah yang disepakati.
(hoi/hoi) Next Article UMK Jabar Paling Tinggi: Buruh Malah Gundah, Pengusaha 'Lega'
Polemik yang terjadi berawal saat Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengeluarkan persetujuan UMK 2020 dengan surat edaran (SE) pada 21 November 2019. Buruh berang, menurut mereka SE ini tak bersifat mengikat.
Namun, pada 1 Desember 2019 Ridwan Kamil mencabut SE dan menggantinya menjadi surat keputusan (SK) soal UMK 2020. Namun, lagi-lagi buruh masih tak puas, karena ada satu poin dalam SK yang dianggap memberi ruang kepada pengusaha untuk melakukan negosiasi soal upah. Belum selesai di situ, buruh mendesak Ridwan Kamil untuk memfasilitasi terbentuk Upah Minimum Kabupaten/Kota Sektoral (UMSK) di Jabar.
Ketua Aliansi Buruh Jabar Asep Sudrajat menegaskan aksi unjuk rasa kali ini juga menuntut gubernur Jabar untuk mengeluarkan surat edaran untuk bupati/wali kota memfasilitasi perundingan UMSK 2020.
"Buruh tetap mogok untuk besok (3 Desember) sampai tanggal 6 Desember. Tapi mereka akan berjuang di daerahnya masing-masing memperjuangkan UMSK. Kita minta gubernur mengeluarkan surat edaran untuk memfasilitasi perundingan UMSK," katanya seperti dikutip dari detikcom, Senin (2/12)
"Kita juga tetap membawa isu nasional dengan menuntut pemerintah mencabut PP 78 tentang pengupahan," ujarnya.
Sementara itu, Ketua PC SPEE FSPMI Kabupaten Karawang Dony Subiyantoro mengatakan opsi mogok kerja dilakukan buruh bila SK UMK tak dikeluarkan. Namun, karena Ridwan Kamil mengeluarkan maka mogok kerja ditiadakan.
"Setelah SK keluar, mogok batal," kata Dony.
Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat 561/Kep983-Yanbangsos/2019. Pada poin ketujuh SK tersebut, memang Gubernur Jabar Ridwan Kamil memberikan kesempatan bagi pengusaha agar mendapatkan ruang negosiasi dengan buruh.
Kepada pengusaha yang tidak mampu bayar UMK 2020 dapat mengajukan penangguhan sebelum pelaksanaan UMK 2020 berlangsung. Pengusaha bisa mengajukan penangguhan paling lambat 20 Desember 2019.
Selain itu, bagi industri padat karya yang tidak mampu membayar UMK 2020 diberikan ruang untuk berunding dengan buruh secara bipartit untuk menetapkan besaran upah yang disepakati.
(hoi/hoi) Next Article UMK Jabar Paling Tinggi: Buruh Malah Gundah, Pengusaha 'Lega'
Most Popular