Ridwan Kamil: 6 Tahun Kepala Daerah, Apapun Keputusan Didemo

Redaksi, CNBC Indonesia
02 December 2019 16:39
Ridwan Kamil cerita pengalamannya didemo selama jadi kepala daerah.
Foto: Gubernur Jabar, Ridwan Kamil (Foto: Dikhy Sasra/detikcom)
Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengungkapkan sebagai kepala daerah sering dihadapkan dengan pengambilan keputusan. Berdasarkan pengalamannya jadi kepala daerah selama 6 tahun, apapun keputusan akan menghadapi protes atau demo.

Ia menyikapi adanya aksi demo dan rencana mogok kerja para buruh, dia menilai segala keputusan yang dikeluarkan pemerintah tak akan memenuhi ekspektasi semua elemen buruh. Namun ia berharap proses unjuk rasa berlangsung tertib.

Ridwan Kamil akhirnya mengeluarkan Surat Keputusan (SK) No 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 tentang UMK 2020. SK ini mencabut surat edaran (SE) yang juga sempat diprotes oleh buruh.



"Apapun suratnya mau SK, mau SE demo mah pasti ada. Jadi jangan digeser substansinya bahwa akan bersih dari demo. Pengalaman enam tahun jadi kepala daerah apapun keputusannya tetap ada demo. Yang penting tujuan saya mencegah PHK, mencegah pindah perusahaan, karena tidak sanggup membayar UMK untuk padat karya. Inisiatif perlindungannya, caranya yang bermartabat melalui poin yang saya sampaikan," ujar Ridwan Kamil di Gedung Pusadai, Jalan Diponegoro, Kota a Bandung, Senin (2/12/2019) seperti dikutip dari detikcom.

Seribuan buruh berunjuk rasa di depan Gedung Sate meminta gubernur Jabar pada Senin (2/12). Buruh menghapus diktum 7 poin pada SK UMK 2020. Buruh menilai terlalu berpihak kepada pengusaha.

"Kami minta gubernur menghapus poin itu. Karena tidak berpihak kepada buruh," kata Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar Roy Jinto Ferianto dalam orasi di Bandung.

Massa yang berasal dari 18 serikat buruh di Jabar tersebut sebelumnya berkumpul di Monumen Perjuangan. Massa lalu bergerak berjalan kaki atau menggunakan kendaraan masing-masing menuju Gedung Sate sekitar pukul 11.00 WIB.

"Kita apresiasi keberanian gubernur Jabar mengubah SE menjadi SK. Ini yang kita inginkan sejak awal. Karena SE tidak punya kekuatan hukum untuk dasar UMK 2020," kata Roy Jinto Ferianto dalam orasinya.

Buruh mendesak gubernur Jabar untuk menghapus diktum ke-7 poin d yang di dalamnya penangguhan upah bisa melalui perundingan bipartit dan disahkan Disnaker Jabar.

"Kami minta gubernur menghapus poin itu. Karena tidak berpihak kepada buruh," ungkap Roy.

Pada poin ketujuh SK soal UMK mengamanatkan bahwa pengusaha diberi 'ruang' bagi yang tidak mampu bayar UMK 2020 dapat mengajukan penangguhan sebelum pelaksanaan UMK 2020 berlangsung. Pengusaha bisa mengajukan penangguhan paling lambat 20 Desember 2019.

Selain itu, bagi industri padat karya yang tidak mampu membayar UMK 2020 diberikan ruang untuk berunding dengan buruh secara bipartit untuk menetapkan besaran upah yang disepakati.

Soal poin ke-7 yang menjadi penolakan buruh tersebut, Ridwan Kamil menegaskan poin itu dikeluarkan sebagai upaya perlindungan terhadap buruh dari ancaman pemutusan kerja. Pihaknya ingin ada solusi terbaik dari masalah upah tersebut.

"Jadi di diktum 7 kalau lihat SK-nya ada kita keluarkan kalimat perlindungan khusus untuk padat karya untuk melakukan nego upah bipartit saja, tanpa harus ada ancaman macam-macam yang nanti akan dilindungi dan disetujui Pemprov Jabar, kita wasit saja," ungkapnya.

[Gambas:Video CNBC]


(hoi/hoi) Next Article Buruh Resah UMK Rp4,2 Juta Jadi Rp1,6 Juta, Apa Masalahnya?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular