Ridwan Kamil Bergeming Meski Buruh Galau Soal UMK 2020

Redaksi, CNBC Indonesia
02 December 2019 16:05
UMK 2020 Jabar menjadi kontroversial.
Foto: Foto : Lidya Kembaren
Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur Jabar Ridwan Kamil (RK) menegaskan tidak akan merevisi Surat Keputusan (DK) No 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 tentang UMK 2020. Ia mengatakan UMK itu merupakan hasil diskusi dengan Pangdam III Siliwangi dan Kapolda Jabar.

Kalangan buruh galau dengan satu dari sembilan poin pada SK gubernur tersebut. Pada poin ketujuh SK mengamanatkan bahwa pengusaha diberi 'ruang' bagi yang tidak mampu bayar UMK 2020 dapat mengajukan penangguhan sebelum pelaksanaan UMK 2020 berlangsung. Pengusaha bisa mengajukan penangguhan paling lambat 20 Desember 2019.

Selain itu, bagi industri padat karya yang tidak mampu membayar UMK 2020 diberikan ruang untuk berunding dengan buruh secara bipartit untuk menetapkan besaran upah yang disepakati.



"Kita sudah diskusi dengan Pangdam dan Kapolda. Ada masalah kekhawatiran tidak diikuti oleh Apindo. Dari hasil rapat Forkopimda kita ubah formatnya tapi poinnya sama," kata RK di Gedung Pusadai, Jalan Diponegoro, Kota a Bandung, Senin (2/12/2019) seperti dikutip dari detikcom.

Soal poin ke-7 yang menjadi penolakan buruh tersebut, Ridwan Kamil menegaskan poin itu dikeluarkan sebagai upaya perlindungan terhadap buruh dari ancaman pemutusan kerja. Pihaknya ingin ada solusi terbaik dari masalah upah tersebut.

"Jadi di diktum 7 kalau lihat SK-nya ada kita keluarkan kalimat perlindungan khusus untuk padat karya untuk melakukan nego upah bipartit saja, tanpa harus ada ancaman macam-macam yang nanti akan dilindungi dan disetujui Pemprov Jabar, kita wasit saja," ungkapnya.

Ridwan Kamil Bergeming Meski Buruh Galau Soal UMK 2020Foto: Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat , Hal 5

[Gambas:Video CNBC]


(hoi/hoi) Next Article Buruh Resah UMK Rp4,2 Juta Jadi Rp1,6 Juta, Apa Masalahnya?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular