
Kacau! Penyaluran Kredit Oktober 2019 Terendah Dalam 25 Bulan
Monica Wareza & Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
29 November 2019 15:09

Jakarta, CNBC Indonesia- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan penyaluran kredit perbankan hingga Oktober 2019 hanya 6,53% secara year on year (YoY). Pertumbuhan penyaluran kredit perbankan tersebut terendah sejak September 2016, yang kala itu tercatat hanya 6,5%.
Sementara pada pertumbuhan kredit Oktober 2019 pun meleset dari target yang dipatok OJK sebelumnya di kisaran 9-11% YoY. Data tersebut mencerminkan bahwa pertumbuhan kredit tersebut semakin melambat bila dibandingkan sejak awal tahun yang tercatat masih 12%, sementara di September 2019 berada pada level 7,89%.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK Slamet Edy Purnomo mengatakan perlambatan penyaluran kredit ini disebabkan turunnya penyaluran kredit di sektor pertambangan dan konstruksi yang nilainya mencapai Rp 5 triliun.
"Paling dalam turun tambang dan konstruksi. Tambang turunnya Rp 5 triliun atau minus 4% sampai Oktober. Tambang karena supply chain transport hilir belum bangkit walau harga batu bara naik tapi transportasi terganggu jadi tidak bisa tingkatkan ekspor," kata Slamet di Kantor OJK, Jakarta, Jumat (29/11/2019).
Sebelumnya pada September 2016 Bank Indonesia menyatakan perlambatan penyaluran kredit perbankan disebabkan karena pemenuhan kewajiban dalam rangka implementasi UU Pengampunan Pajak. Kala itu Bank sentral meyakini transmisi pelonggaran kebijakan moneter dan makroprudensial terus berlanjut dan bisa mendorong peningkatan pertumbuhan kredit dan pembiayaan ekonomi lainnya.
"Paling dalam turun tambang dan konstruksi. Tambang turunnya Rp 5 triliun atau minus 4% sampai Oktober. Tambang karena supply chain transport hilir belum bangkit walau harga batu bara naik tapi transportasi terganggu jadi tidak bisa tingkatkan ekspor," kata Slamet di Kantor OJK, Jakarta, Jumat (29/11/2019).
Sebelumnya pada September 2016 Bank Indonesia menyatakan perlambatan penyaluran kredit perbankan disebabkan karena pemenuhan kewajiban dalam rangka implementasi UU Pengampunan Pajak. Kala itu Bank sentral meyakini transmisi pelonggaran kebijakan moneter dan makroprudensial terus berlanjut dan bisa mendorong peningkatan pertumbuhan kredit dan pembiayaan ekonomi lainnya.
(dob/dob) Next Article OJK Yakin BMPK Tidak Menghalangi Pendanaan Proyek
Most Popular