
Internasional
Trump Teken UU HAM, Pemerintah Hong Kong Kecewa
Rehia Sebayang, CNBC Indonesia
28 November 2019 15:09

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Hong Kong pada hari Kamis (28/11/2019) menyatakan penyesalan yang mendalam kepada Amerika Serikat (AS).
Pernyataan itu disampaikan beberapa jam setelah Presiden AS Donald Trump menandatangani Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM) dan Demokrasi Hong Kong.
"Kedua tindakan itu jelas-jelas mencampuri urusan dalam negeri Hong Kong," kata seorang pejabat pemerintah dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip dari AFP.
"Langkah itu akan mengirim pesan yang salah kepada para pendemo."
Sementara itu, juru bicara pemerintah China, yang juga pemimpin redaksi media pemerintah Global Times, Hu Xijin, menilai AS tidak punya kekuasaan hukum di Hong Kong.
"UU HAM dan Demokrasi Hong Kong bukan hak AS. Jika Washington berharap menjadikan Hong Kong ke arena permainan antara AS dan China, Ia akan menanggung tanggung jawab moral dari kehilangan besar yang ditanggung masyarakat Hong Kong," tulisnya di akun Twitternya.
Pada Kamis pagi waktu Indonesia atau Rabu malam waktu AS, Trump menandatangani UU yang mendukung para pendemo Hong Kong. Ia berharap UU ini dapat menjadi solusi bagi demo anti-pemerintah yang sudah berlangsung di kota yang dikuasai China itu selama lima bulan terakhir.
"Saya menandatangani UU ini untuk menghormati Presiden China Xi dan orang-orang Hong Kong," kata Trump dalam sebuah pernyataan dikutip dari CNBC International.
"Ini disahkan dengan harapan bahwa para pemimpin dan perwakilan China dan Hong Kong akan dapat menyelesaikan perbedaan mereka secara damai, yang mengerah pada perdamaian jangka panjang dan kemakmuran bagi semua."
UU HAM Hong Kong akan mengharuskan perwakilan AS untuk melakukan tinjauan tahunan terhadap tingkat kebebasan (otonomi) Hong Kong sebagai suatu wilayah. Hal ini merupakan salah satu syarat agar Hong Kong bisa melakukan perdagangan dengan AS.
UU ini juga akan memungkinkan AS menjatuhkan sanksi terhadap pejabat yang bertanggung jawab atas pelanggaran HAM di Hong Kong. Saat ini nilai perdagangan AS-Hong Kong senilai US$ 67,3 juta di 2018.
AS surplus terhadap Hong Kong hingga US$ 33,8 juta. Ini merupakan yang terbesar dibanding negara atau kawasan lain berdasarkan data Kementerian Perdagangan AS.
(sef/sef) Next Article AS Negara Kaya tapi Pemerintah Trump Terancam Shutdown
Pernyataan itu disampaikan beberapa jam setelah Presiden AS Donald Trump menandatangani Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM) dan Demokrasi Hong Kong.
"Kedua tindakan itu jelas-jelas mencampuri urusan dalam negeri Hong Kong," kata seorang pejabat pemerintah dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip dari AFP.
Sementara itu, juru bicara pemerintah China, yang juga pemimpin redaksi media pemerintah Global Times, Hu Xijin, menilai AS tidak punya kekuasaan hukum di Hong Kong.
"UU HAM dan Demokrasi Hong Kong bukan hak AS. Jika Washington berharap menjadikan Hong Kong ke arena permainan antara AS dan China, Ia akan menanggung tanggung jawab moral dari kehilangan besar yang ditanggung masyarakat Hong Kong," tulisnya di akun Twitternya.
Pada Kamis pagi waktu Indonesia atau Rabu malam waktu AS, Trump menandatangani UU yang mendukung para pendemo Hong Kong. Ia berharap UU ini dapat menjadi solusi bagi demo anti-pemerintah yang sudah berlangsung di kota yang dikuasai China itu selama lima bulan terakhir.
"Saya menandatangani UU ini untuk menghormati Presiden China Xi dan orang-orang Hong Kong," kata Trump dalam sebuah pernyataan dikutip dari CNBC International.
"Ini disahkan dengan harapan bahwa para pemimpin dan perwakilan China dan Hong Kong akan dapat menyelesaikan perbedaan mereka secara damai, yang mengerah pada perdamaian jangka panjang dan kemakmuran bagi semua."
UU HAM Hong Kong akan mengharuskan perwakilan AS untuk melakukan tinjauan tahunan terhadap tingkat kebebasan (otonomi) Hong Kong sebagai suatu wilayah. Hal ini merupakan salah satu syarat agar Hong Kong bisa melakukan perdagangan dengan AS.
UU ini juga akan memungkinkan AS menjatuhkan sanksi terhadap pejabat yang bertanggung jawab atas pelanggaran HAM di Hong Kong. Saat ini nilai perdagangan AS-Hong Kong senilai US$ 67,3 juta di 2018.
AS surplus terhadap Hong Kong hingga US$ 33,8 juta. Ini merupakan yang terbesar dibanding negara atau kawasan lain berdasarkan data Kementerian Perdagangan AS.
(sef/sef) Next Article AS Negara Kaya tapi Pemerintah Trump Terancam Shutdown
Most Popular