
Jurus Sri Mulyani Kumpulkan Pajak Netflix dan Lainnya
Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
25 November 2019 08:02

Jakarta, CNBC Indonesia - Demi meningkatkan investasi dan daya saing dari negara lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan karpet merah bagi pengusaha melalui insentif perpajakan.
Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan topik pembahasan ketentuan dan fasilitas perpajakan untuk penguatan perekonomian di Kantor Presiden.
"Pak Presiden meminta kabinet untuk membuat peraturan perundang-undangan untuk menciptakan lapangan kerja, meningkatkan perananan UMKM dan meningkatkan iklim investasi," ungkap Sri Mulyani Jumat lalu.
Lebih lanjut Sri Mulyani mengatakan insentif perpajakan yang akan pemerintah berikan tertuang dalam rancangan undang-undang (RUU) omnibus law khusus perpajakan, yang terbagi dalam beberapa kelompok.
Insentif pajak yang diberikan meliputi penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) Badan, pembebasan tarif PPh dividen dalam negeri, hingga strategi menarik pajak dari perusahaan over the top (OTT) seperti Netflix.
Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan topik pembahasan ketentuan dan fasilitas perpajakan untuk penguatan perekonomian di Kantor Presiden.
"Pak Presiden meminta kabinet untuk membuat peraturan perundang-undangan untuk menciptakan lapangan kerja, meningkatkan perananan UMKM dan meningkatkan iklim investasi," ungkap Sri Mulyani Jumat lalu.
Insentif pajak yang diberikan meliputi penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) Badan, pembebasan tarif PPh dividen dalam negeri, hingga strategi menarik pajak dari perusahaan over the top (OTT) seperti Netflix.
Pages
Most Popular