UMK Jabar Paling Tinggi: Buruh Malah Gundah, Pengusaha 'Lega'

Efrem Siregar, CNBC Indonesia
25 November 2019 07:30
UMK Jabar Paling Tinggi: Buruh Malah Gundah, Pengusaha 'Lega'
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia - Ada fenomena unik dari persetujuan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 Jawa Barat (Jabar). Hasil persetujuan Gubernur Jabar Ridwan Kamil memang UMK di Jabar bisa naik 8,51% bahkan UMK Kabupaten Karawang memecahkan rekor sebagai UMK tertinggid di Jabar bahkan se-Indonesia sebesar Rp 4,59 juta. Namun, UMK yang tinggi malah membuat buruh gundah, sedangkan pengusaha tentu resah, tapi di sisi lain bisa sedikit bernapas lega. Lho, kok bisa?

Ridwan Kamil hanya menyetujui upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2020 tanpa penetapan gubernur. Sebagai gantinya ia mengeluarkan surat edaran UMK 2020, keputusan ini menuai kecaman. Keputusan Ridwan Kamil ditanggapi miring oleh para buruh.

Sebagai bentuk kegundahan buruh, mereka menilai Ridwan Kamil adalah gubernur 'rasa pengusaha'. 

"Ada apa di balik semua ini?" kata Presiden KSPI Said Iqbal.


Pasalnya dengan hanya persetujuan UMK dengan surat edaran, maka bisa jadi celah atau ruang negosiasi pengusaha soal UMK 2020 kepada buruh. Artinya pengusaha tak ada kewajiban mematuhi kenaikan UMK 2020. Ini adalah skenario yang dikehendaki pengusaha.

Bagaimana duduk perkaranya? Gubernur Ridwan Kamil memang sebatas setuju dengan daftar UMK 2020 yang diajukan oleh dewan pengupahan Jawa Barat. Salah satu UMK yang disetujui adalah UMK Kabupaten Karawang yang mencapai Rp 4,59 juta, yang merupakan tertinggi di Indonesia. Ia menegaskan surat edaran secara prinsip sama saja dengan ketetapan gubernur.

"Sebenarnya sama saja," kata Gubernur Ridwan Kamil saat ditemui di Bandara Cakrabhuwana, Jalan Jend. Sudirman Gg. Aksan I, Kalijaga, Harjamukti, Cirebon, Jumat (22/11/2019).

Namun, ia menjelaskan mengenai hal keputusannya tersebut. Pria yang akrab disapa Emil ini menjelaskan, penggunaan surat edaran tersebut memperhatikan soal kesanggupan industri padat karya dalam memenuhi UMK yang diberlakukan. Selama ini industri padat karya yang banyak memakai tenaga kerja manusia pusing tujuh keliling bila UMK naik tinggi. Di Banten, industri alas kaki memilih angkat kaki ke Jateng karena upah yang terlalu tinggi di Banten.

Emil menganggap keputusannya dalam surat edaran UMK 2020 Jabar diharapkan mampu menjaga industri padat karya di Jabar. Keputusan untuk menghindari pekerja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau industri pindah dari Jabar atau bahkan tutup.

"Di Jawa Barat kan banyak pabrik sudah tutup, sebagian pindah. Nah ini untuk menjaga padat karya, garment, dan lain-lain supaya tidak terkena ancaman PHK. Jadi menurut saya adil, kepada yang mampu mengikuti rekomendasi Walikota Bupati, kepada yang tidak mampu diberi ruang negosiasi," katanya

Apa isi surat keputusan UMK 2020 Jabar?

Ada 8 butir mengenai pelaksanaan upah minimum kabupaten/kota di Jawa Barat tahun 2020. Untuk butir pertama, Pemerintah Jawa Barat menyetujui rekomendasi besaran UMK tahun 2020. Sedangkan butir kedua menjelaskan, jika pekerja sudah memperoleh upah lebih tinggi dari UMK, hak mereka tidak boleh dikurangi oleh perusahaan.

Butir ketiga dan keempat mengenai upah pekerja tetap atau kontrak dengan masa kerja lebih dari setahun akan ditentukan dari hasil kesepakatan antara perusahaan dan pekerja atau serikat buruh.

Kelima, perusahaan wajib menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi pekerja. Sedangkan untuk butir keenam hingga kedelapan membicarakan soal perusahaan yang wajib memenuhi syarat terlampir.

Dilampirkan pula besaran UMK 2020. Tentu yang terbesar adalah UMK Kabupaten Karawang dengan Rp 4.594.324 dan yang terendah adalah UMK Kota Banjar hanya dengan Rp 1.831.884.

Besaran UMK 2020 di Jabar secara keseluruhan naik 8,51% disesuaikan dengan PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Hal ini juga sesuai dengan rekomendasi bupati/wali kota di 27 daerah kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil.


UMK Jabar Paling Tinggi: Buruh Malah Gundah, Pengusaha 'Lega'Foto: Surat Edaran Gubernur Jawa Barat (ist)
UMK Jabar Paling Tinggi: Buruh Malah Gundah, Pengusaha 'Lega'Foto: Surat Edaran Gubernur Jawa Barat (ist)
Apa yang akhirnya membuat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil hanya mengeluarkan Surat Edaran Nomor 561/75/Yanbangsos tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2020?

Beberapa waktu sebelum disahkannya upah minimum kabupaten/kota (UMK) Tahun 2020, tepatnya pada 14 November lalu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Dewan Pimpinan Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat mengenai pedoman pembahasan dan penetapan rekomendasi nilai UMK 2020.

Pada 15 Oktober sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang menerbitkan Surat Edaran dengan nomor BM/308/HI.01.00/X/2019 kepada seluruh Gubernur di seluruh Indonesia perihal penyampaian tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto.

Mengacu pada hal tersebut, surat edaran dari Kemnaker menegaskan bahwa gubernur hanya wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), dan dapat atau tidak wajib menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Dalam surat tersebut tertulis bahwa Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat juga telah mengeluarkan surat edaran kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota perihal Penyampaian Upah Minimum.

Berkaitan dengan dua surat edaran tersebut, Apindo menyampaikan kepada Kabupaten/Kota yang akan membahas dan menetapkan rekomendasi nilai UMK untuk tetap mengacu kepada penggunaan rumus pada Pasal 44 Ayat (1) dan Ayat (2) PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Bagi Kabupaten/Kota yang nilai UMK Tahun 2019 lebih besar daripada nilai UMP Jawa Barat Tahun 2020, diusahakan agar tidak membahas dan tidak menetapkan rekomendasi nilai UMK Tahun 2020," tulis Apindo dalam surat tersebut.

Seolah seperti gayung yang bersambut, Gubernur Jabar Ridwal Kamil menyetujui upah minimum kabupaten/kota (UMK) Tahun 2020 Jawa Barat melalui surat edaran pada 21 November lalu tanpa menetapkan rokemendasi UMK 2020.

Ridwan Kamil yang menyetujui kenaikan UMK hanya dengan surat edaran, tanpa ketetapan gubernur, membuatnya dikecam oleh para buruh. Buruh menuding, surat edaran membuat pengusaha tak ada kewajiban mematuhi kenaikan UMK 2020.

Ridwan Kamil beralasan surat edaran dan surat penetapan secara prinsip sama saja, dengan hanya surat edaran, memang ada peluang negosiasi antara pengusaha dan buruh. Ia hanya ingin ada keadilan, terutama bagi industri padat karya. Ia mengakui di Jabar sudah banyak pabrik tutup dan sebagian lagi pindah, karena upah yang tinggi.

Berikut surat dari Apindo:

UMK Jabar Paling Tinggi: Buruh Malah Gundah, Pengusaha 'Lega'Foto: Asosiasi Pengusaha Indonesia (ist)

(hoi/hoi) Next Article Rekor Lagi! UMK 2020 Karawang Rp 4,59 Juta, Tertinggi di RI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular