
Artis Punya Miliaran di ATM, Ingat Cuma Rp 2 M yang Dijamin!
Herdaru Purnomo, CNBC Indonesia
20 November 2019 10:00

Jakarta, CNBC Indonesia - Belakangan banyak artis yang ikutan bongkar saldo ATM. Hal tersebut menjadi perbincangan banyak orang.
Nah untuk diketahui dan menjadi pelajaran, dana nasabah di bank dijamin oleh LPS alias Lembaga Penjamin Simpanan. Tapi ingat, hanya Rp 2 miliar dana nasabah yang dijamin.
"LPS berfungsi menjamin simpanan nasabah bank yang berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu," tulis LPS dalam keterangannya, Rabu (20/11/2019).
Nilai simpanan yang dijamin oleh LPS paling tinggi sebesar Rp 2 miliar per nasabah per bank sejak tanggal 13 Oktober 2008.
Apabila seorang nasabah mempunyai beberapa rekening simpanan pada satu bank, maka untuk menghitung simpanan yang dijamin, saldo seluruh rekening tersebut dijumlahkan.
Nilai simpanan yang dijamin tersebut meliputi pokok ditambah bunga untuk bank konvensional, atau pokok ditambah bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah untuk bank syariah.
Lalu bagaimana jika nasabah punya simpanan pada bank yang melebihi Rp 2 miliar?
"LPS hanya akan menjamin pembayaran simpanan nasabah tersebut sampai jumlah Rp 2 miliar. Sedangkan jumlah simpanan di atas Rp 2 miliar akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi berdasarkan hasil likuidasi kekayaan bank."
Nah untuk diketahui dan menjadi pelajaran, dana nasabah di bank dijamin oleh LPS alias Lembaga Penjamin Simpanan. Tapi ingat, hanya Rp 2 miliar dana nasabah yang dijamin.
"LPS berfungsi menjamin simpanan nasabah bank yang berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu," tulis LPS dalam keterangannya, Rabu (20/11/2019).
Apabila seorang nasabah mempunyai beberapa rekening simpanan pada satu bank, maka untuk menghitung simpanan yang dijamin, saldo seluruh rekening tersebut dijumlahkan.
Nilai simpanan yang dijamin tersebut meliputi pokok ditambah bunga untuk bank konvensional, atau pokok ditambah bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah untuk bank syariah.
Lalu bagaimana jika nasabah punya simpanan pada bank yang melebihi Rp 2 miliar?
"LPS hanya akan menjamin pembayaran simpanan nasabah tersebut sampai jumlah Rp 2 miliar. Sedangkan jumlah simpanan di atas Rp 2 miliar akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi berdasarkan hasil likuidasi kekayaan bank."
Next Page
Data Nasabah yang Dijamin
Pages
Most Popular