
Gugatan PKPU Pasaraya Oleh 3 Bank BUMN Dicabut
Donald Banjarnahor, CNBC Indonesia
19 November 2019 12:35

Jakarta, CNBC Indonesia- PT Pasaraya Tosersajaya, pengelola mal Pasaraya, digugat Penundaaan Kewajiban Pembayaran Utang oleh 3 bank BUMN karena menunggak pembayaran kredit Rp 323,16 miliar. Namun gugatan tersebut kemudian dicabut karena permintaan dari 3 bank BUMN tersebut.
Hal tersebut terungkap dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan PKPU dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), dan PT Bank Negara Indonesia Tbk, tersebut didaftarkan pada 31 Oktober dengan nomor perkara 238/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst
Dalam gugatan melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum Junaidi Tirtanata & Co, ketiga bank tersebut pada awalnya menandatangani perjanjian sindikasi kredit investasi. Perjanjian tersebut telah mengalami beberapa kali adendum.
Namun, sejak tanggal jatuh tempo perjanjian kredit investasi pada 31 Desember 2009, Pasaraya belum membayar lunas kredit tersebut. Kewajiban Pasaraya yang tersisa terbagi atas 3, yakni BRI sebesar Rp 78,03 miliar, Mandiri sebesar Rp 191,12 miliar, dan BNI sebesar Rp 54,01 miliar.
Adapun total kewajiban adalah Rp 323,16 miliar, termasuk pokok utang, bunga, dan denda keterlambatan.
Dalam perjanjian kredit tersebut, Pasaraya menjaminkan sejumlah aset, yakni sertifikat HGB untuk properti di Melawai, dan Pasar Manggis, Jakarta Selatan.
Selain itu, juga ada corporate guarantee dari PT Pasaraya Nusakarya dan PT Alatief. Selain itu juga ada personal guarantee dan commitment letter dari Abdul Latief.
Meski demikian, pada 12 November 2019, Gugatan PKPU ini kemudian dicabut atas permintaan dari 3 bank BUMN sebagai pemohon.
(dob/dob) Next Article Perusahaan Pailit & PKPU Menjamur Saat Pandemi, Tanda Apa?
Hal tersebut terungkap dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan PKPU dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), dan PT Bank Negara Indonesia Tbk, tersebut didaftarkan pada 31 Oktober dengan nomor perkara 238/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst
Dalam gugatan melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum Junaidi Tirtanata & Co, ketiga bank tersebut pada awalnya menandatangani perjanjian sindikasi kredit investasi. Perjanjian tersebut telah mengalami beberapa kali adendum.
Namun, sejak tanggal jatuh tempo perjanjian kredit investasi pada 31 Desember 2009, Pasaraya belum membayar lunas kredit tersebut. Kewajiban Pasaraya yang tersisa terbagi atas 3, yakni BRI sebesar Rp 78,03 miliar, Mandiri sebesar Rp 191,12 miliar, dan BNI sebesar Rp 54,01 miliar.
Adapun total kewajiban adalah Rp 323,16 miliar, termasuk pokok utang, bunga, dan denda keterlambatan.
Dalam perjanjian kredit tersebut, Pasaraya menjaminkan sejumlah aset, yakni sertifikat HGB untuk properti di Melawai, dan Pasar Manggis, Jakarta Selatan.
Selain itu, juga ada corporate guarantee dari PT Pasaraya Nusakarya dan PT Alatief. Selain itu juga ada personal guarantee dan commitment letter dari Abdul Latief.
Meski demikian, pada 12 November 2019, Gugatan PKPU ini kemudian dicabut atas permintaan dari 3 bank BUMN sebagai pemohon.
[Gambas:Video CNBC]
UPDATED: Pergantian Judul dan beberapa bagian karena gugatan PKPU tersebut telah dicabut
(dob/dob) Next Article Perusahaan Pailit & PKPU Menjamur Saat Pandemi, Tanda Apa?
Most Popular