
Kepatuhan Pajak RI Lebih Rendah dari Fiji, Terus Kudu Piye?
Hidayat Setiaji, CNBC Indonesia
19 November 2019 12:31

Lalu bagaimana dari sisi Badan atau korporasi? OECD menggarisbawahi rendahnya kepatuhan pajak di tingkat Badan semata-mata bukan karena manipulasi atau penghindaran. Bisa saja memang dalam kondisi pasar tertentu perusahaan tidak mendapat laba sehingga tidak membayar pajak.
"Moral pajak yang rendah di level korporasi disebabkan oleh ajakan dari konsultan pajak, reputasi dewan direksi, struktur perusahaan, ukuran perusahaan, biaya kepatuhan, serta tingkat kerumitan penghitungan dan struktur pajak yang berlaku," tulis riset OECD.
Ternyata hasil riset OECD menunjukkan kepatuhan pajak korporasi relatif rendah. Bahkan di negara-negara anggota OECD pun rata-rata perusahaan yang tidak melaporkan seluruh penjualan untuk menghindari pajak mencapai 46%.
Â
Untuk meningkatkan moral pajak, OECD menyatakan pemerintah harus menyediakan kepastian. Jangan ada lagi penghitungan dan struktur pajak yang njelimet, harus sederhana. Dengan begitu, setidaknya satu alasan untuk menghindari pajak (yaitu ribet) bisa dihilangkan.
Survei OECD menyebutkan perusahaan-perusahaan di negara-negara Afrika, Amerika Latin, sampai Asia mengaku sering kesulitan menghadapi ketidakpastian pajak. "Ketidakpastian pajak berdampak terhadap perubahan struktur bisnis, menambah biaya, sampai mengurangi rencana investasi," tegas laporan OECD.
Oleh karena itu, kunci untuk mendongkrak moral pajak di tingkat korporasi adalah penyederhanaan. Baik itu regulasi sampai birokrasi pajak. Selain itu, pemerintah juga harus memastikan proses perpajakan yang transparan dan konsisten.
TIM RISET CNBCÂ INDONESIA
(aji/dru)
"Moral pajak yang rendah di level korporasi disebabkan oleh ajakan dari konsultan pajak, reputasi dewan direksi, struktur perusahaan, ukuran perusahaan, biaya kepatuhan, serta tingkat kerumitan penghitungan dan struktur pajak yang berlaku," tulis riset OECD.
Ternyata hasil riset OECD menunjukkan kepatuhan pajak korporasi relatif rendah. Bahkan di negara-negara anggota OECD pun rata-rata perusahaan yang tidak melaporkan seluruh penjualan untuk menghindari pajak mencapai 46%.
![]() |
Untuk meningkatkan moral pajak, OECD menyatakan pemerintah harus menyediakan kepastian. Jangan ada lagi penghitungan dan struktur pajak yang njelimet, harus sederhana. Dengan begitu, setidaknya satu alasan untuk menghindari pajak (yaitu ribet) bisa dihilangkan.
Survei OECD menyebutkan perusahaan-perusahaan di negara-negara Afrika, Amerika Latin, sampai Asia mengaku sering kesulitan menghadapi ketidakpastian pajak. "Ketidakpastian pajak berdampak terhadap perubahan struktur bisnis, menambah biaya, sampai mengurangi rencana investasi," tegas laporan OECD.
![]() |
Oleh karena itu, kunci untuk mendongkrak moral pajak di tingkat korporasi adalah penyederhanaan. Baik itu regulasi sampai birokrasi pajak. Selain itu, pemerintah juga harus memastikan proses perpajakan yang transparan dan konsisten.
TIM RISET CNBCÂ INDONESIA
(aji/dru)
Pages
Most Popular