Kepatuhan Pajak RI Lebih Rendah dari Fiji, Terus Kudu Piye?

Hidayat Setiaji, CNBC Indonesia
19 November 2019 12:31
Kepatuhan Pajak di Indonesia Lebih Rendah dari Fiji!
Ilustrasi Rupiah (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Untuk merumuskan solusi, perlu diketahui dulu apa masalahnya. Kekurangan penerimaan pajak disebabkan oleh tingkat kepatuhan yang rendah.

Kepatuhan pajak tercermin dari rasio penerimaan terhadap PDB atau tax ratio. Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) menyebutkan tax ratio Indonesia pada 2017 adalah 11,7%. Di bawah negara-negara tetangga seperti Thailand, Filipina, dan Malaysia. Bahkan kalah dari Fiji atau Kepulauan Solomon.



"Tax ratio Indonesia menurun 5 poin persentase dari 12% pada 2016 menjadi 11,5% pada 2017. Pada 2007 hingga 2017, tax ratio Indonesia turun 0,7 poin persetase secara point-to-point. Tax ratio tertinggi adalah pada 2013 yaitu 13% dan terendah pada 2009 yaitu 11,1%," sebut kajian OECD.

Menurut kajian OECD lainnya yang berjudul Tax Morale: What Drives People and Business to Pay Tax? terbitan 11 September 2019, selama ini pemerintah di berbagai negara lebih fokus kepada ratifikasi aturan pajak internasional dan penguatan institusi pemungut pajak. Namun ada hal lain yang sering luput dari pandangan yaitu moral pajak.

Tidak seperti aturan perpajakan internasional yang jelas dan terukur, moral pajak lebih ke sisi 'suasana kebatinan' Wajib Pajak. Ada motivasi yang bersifat intrinsik untuk lebih taat pajak.

"Padahal dengan mengerti moral pajak, pemerintah bisa meningkatkan penerimaan dengan upaya yang relatif lebih minim. Dalam jangka pendek, potensi ini bisa termaterialisasi dalam bentuk peningkatan penerimaan pajak," sebut riset itu.


(aji/dru)
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular