Jakarta, CNBC Indonesia - Tarif kereta api (KA) bersubsidi atau yang mendapat public service obligation (PSO), dipastikan tak akan naik pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2019/2020. Kendati begitu, tarif untuk KA non-PSO bisa saja mengalami lonjakan dari harga normal.
"Secara prinsip kalau itu tiketnya terkait PSO maka tidak ada kenaikan harga sama sekali," tegas Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI), Edi Sukmoro, dalam jumpa pers di Gedung Jakarta Railways Center, Jakarta, Senin (18/11/2019).
Sedangkan untuk KA tanpa subsidi, jika terdapat kenaikan maka dia memastikan tetap berada pada koridor tarif batas bawah (TBB) dan tarif batas atas (TBA) yang berlaku. Saat ini, TBA dan TBB melalui Surat Keputusan Direksi PT KAI bernomor SK.C/KB.203/IX/2/KA-2018.
"Angkanya masing-masing relasi berbeda-beda," beber Edi Sukmoro.
Dia mengatakan bahwa tarif subsidi hanya berlaku pada jalur-jalur khusus. Namun, dia tidak merinci lebih lanjut porsi persentase antara PSO dan non-PSO.
"Tapi ada yang PSO, ada yang tidak PSO. Utamanya yang berangkat dari Senen itu banyak yang PSO. Yang dari Senen menuju ke timur itu banyak yang PSO," katanya.
Adapun penetapan tarif non-PSO tergantung pada animo penumpang. Jika pada hari tertentu animo begitu tinggi, maka tarif bisa menggunakan batas maksimal dari TBA.
"Direktorat niaga itu membaca situasi. Ini yang non PSO ya, karena yang non PSO dibatasi TBA dan TBB, nah ini dilihat animo atau masyarakat yang akan menggunakan," katanya.
Direktur Niaga PT KAI, Dody Budiawan, menambahkan hal senada. Tarif maksimal, menurutnya, selama ini juga sudah berlaku ketika weekend.
"Kita tetap mengacu kepada TBB dan TBA, tiket tidak akan melampaui itu. Seperti pada weekend, TBA berlaku karena banyak sekali yang membeli tiket di weekend tersebut," urainya.
Foto: Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas Angkutan Kereta Api Penumpang Komersial (Dok. PT. KAI)
Foto: Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas Angkutan Kereta Api Penumpang Komersial (Dok. PT. KAI)
Foto: Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas Angkutan Kereta Api Penumpang Komersial (Dok. PT. KAI)
Foto: Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas Angkutan Kereta Api Penumpang Komersial (Dok. PT. KAI)
Foto: Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas Angkutan Kereta Api Penumpang Komersial (Dok. PT. KAI)
Foto: Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas Angkutan Kereta Api Penumpang Komersial (Dok. PT. KAI)
Foto: Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas Angkutan Kereta Api Penumpang Komersial (Dok. PT. KAI)
Foto: Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas Angkutan Kereta Api Penumpang Komersial (Dok. PT. KAI)
Foto: Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas Angkutan Kereta Api Penumpang Komersial (Dok. PT. KAI)
Foto: Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas Angkutan Kereta Api Penumpang Komersial (Dok. PT. KAI)
Foto: Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas Angkutan Kereta Api Penumpang Komersial (Dok. PT. KAI)
Foto: Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas Angkutan Kereta Api Penumpang Komersial (Dok. PT. KAI)
Foto: Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas Angkutan Kereta Api Penumpang Komersial (Dok. PT. KAI)
Foto: Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas Angkutan Kereta Api Penumpang Komersial (Dok. PT. KAI)
Foto: Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas Angkutan Kereta Api Penumpang Komersial (Dok. PT. KAI)
Foto: Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas Angkutan Kereta Api Penumpang Komersial (Dok. PT. KAI)