
Jokowi Punya Program DP Rumah 1%, Minat?
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
18 November 2019 11:02

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melonggarkan syarat uang muka (DP) rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah dari minimal 5% menjadi 1%.
Ketentuan DP 1 % ini tentu semakin meringankan para masyarakat berpenghasilan rendah (MBR < Rp 7 juta per bulan) untuk mendapatkan rumah di bawah pemerintahan Presiden Jokowi. Sebelumnya DKI Jakarta juga sudah punya program sejenis dengan nama DP 0 rupiah di bawah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Keputusan soal keringanan program KPR subsidi atau Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) DP 1% oleh pemerintah pusat tertuang dengan terbitnya Peraturan Menteri PUPR 13/PRT/M/2019 tentang Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), seperti dikutip laman Twitter resmi Kementerian PUPR, Senin (18/11/2019).
"Beberapa ketentuan dilakukan perubahan misalnya persyaratan uang muka yang semula minimal 5% menjadi 1%," kata Wakil Menteri PUPR John Wempi Wetipo.
"Kedua, persyaratan lama menabung pada sistem perbankan yang semula minimal 6 bulan menjadi 3 bulan," sambungnya.
Selain itu, pemerintah juga melonggarkan beberapa ketentuan. Misalnya, kelonggaran perpanjangan masa berlaku Surat Keputusan Penerima Manfaat BP2BT ditambah dari semula 20 hari menjadi 30 hari.
Selain itu, pemerintah juga merelaksasi persyaratan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum akad kredit menjadi surat pernyataan kelaikan fungsi bangunan rumah dari pengkaji teknis, pengawas konstruksi atau manajemen konstruksi.
Kementerian PUPR juga menerbitkan Keputusan Menteri PUPR 1013/KPTS/M/2019 tentang Batasan Lebar Kaveling Rumah Sejahtera Tapak yang Diperoleh melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bersubsidi dan Lebar Kaveling Rumah Tapak Umum yang Diperoleh Melalui Program BP2BT.
Aturan tersebut menetapkan relaksasi ketentuan lebar kaveling dari semula minimal enam meter menjadi paling rendah lima meter untuk site plan yang telah disetujui pemerintah daerah paling lambat 1 Oktober 2019.
(hoi/hoi) Next Article Akhirnya! Jokowi Tambah Kuota Rumah Subsidi Rp 2 Triliun
Ketentuan DP 1 % ini tentu semakin meringankan para masyarakat berpenghasilan rendah (MBR < Rp 7 juta per bulan) untuk mendapatkan rumah di bawah pemerintahan Presiden Jokowi. Sebelumnya DKI Jakarta juga sudah punya program sejenis dengan nama DP 0 rupiah di bawah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Keputusan soal keringanan program KPR subsidi atau Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) DP 1% oleh pemerintah pusat tertuang dengan terbitnya Peraturan Menteri PUPR 13/PRT/M/2019 tentang Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), seperti dikutip laman Twitter resmi Kementerian PUPR, Senin (18/11/2019).
"Beberapa ketentuan dilakukan perubahan misalnya persyaratan uang muka yang semula minimal 5% menjadi 1%," kata Wakil Menteri PUPR John Wempi Wetipo.
"Kedua, persyaratan lama menabung pada sistem perbankan yang semula minimal 6 bulan menjadi 3 bulan," sambungnya.
Selain itu, pemerintah juga melonggarkan beberapa ketentuan. Misalnya, kelonggaran perpanjangan masa berlaku Surat Keputusan Penerima Manfaat BP2BT ditambah dari semula 20 hari menjadi 30 hari.
Selain itu, pemerintah juga merelaksasi persyaratan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum akad kredit menjadi surat pernyataan kelaikan fungsi bangunan rumah dari pengkaji teknis, pengawas konstruksi atau manajemen konstruksi.
Kementerian PUPR juga menerbitkan Keputusan Menteri PUPR 1013/KPTS/M/2019 tentang Batasan Lebar Kaveling Rumah Sejahtera Tapak yang Diperoleh melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bersubsidi dan Lebar Kaveling Rumah Tapak Umum yang Diperoleh Melalui Program BP2BT.
Aturan tersebut menetapkan relaksasi ketentuan lebar kaveling dari semula minimal enam meter menjadi paling rendah lima meter untuk site plan yang telah disetujui pemerintah daerah paling lambat 1 Oktober 2019.
(hoi/hoi) Next Article Akhirnya! Jokowi Tambah Kuota Rumah Subsidi Rp 2 Triliun
Most Popular