News Flash

Terpidana Korupsi Kembalikan Uang Negara Rp 477 Miliar

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
15 November 2019 17:10
Jakarta, CNBC Indonesia - Terpidana kasus korupsi Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim mengembalikan uang Rp 477 miliar ke Kejaksaan Agung. Inilah uang ganti rugi korupsi Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim dari kasus pengadaan batubara untuk perusahaan listrik negara yang dieksekusi oleh Kejaksaan Agung RI.


Selengkapnya dalam program Closing Bell CNBC Indonesia (Jumat, 15/11/2019) berikut ini. 


Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...