
Jelang Larangan Permanen, BPS: Ekspor Nikel Sentuh Rp 1,3 T
Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
15 November 2019 11:37

Jakarta, CNBC Indonesia- Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat adanya kenaikan ekspor nikel jelang berlakunya larangan permanen komoditas.
Larangan ekspor nikel ini sempat menjadi polemik, dengan jadwal yang berubah-ubah dan terus dipercepat. Dari 2022 ke 1 Januari 2020, lalu sempat disetop mendadak untuk evaluasi di bulan lalu.
Kepala BPS Suharyanto membenarkan sejak ada aturan percepatan larangan, terjadi kenaikan ekspor signifikan.
"Pada September 2019 nilainya adalah US$ 88,2 juta, dibandingkan Oktober naik ekspor nikel jadi US$ 97,4 juta (setara Rp 1,3 triliun)," ujar Suharyanto, saat paparan di kantornya, Jumat (15/11/2019).
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi, mengatakan kenaikan volume ekspor nikel ini telah terjadi sejak September. Namun, pada Oktober lonjakannya sangat tajam bahkan 2 kali dari ekspor 2018.
"Memang ada peningkatan volume ekspornya hingga 300%. Melonjak sejak Seprember awal yang ada moratorium per 1 Januari 2020. Maka catatan kita ada pelonjak ekspor sampai Oktober," ujar Heru di Labuan Bajo, Kamis (14/11/2019).
Heru menjelaskan, hingga 31 Oktober 2019 penerimaan dari ekspor nikel tercatat Rp 1,1 triliun. Nilai ini lebih tinggi dari ekspor sepanjang 2018 yang hanya sebesar Rp 659 miliar.
(gus) Next Article Bayi Kelahiran 2021, Seberapa Besar Peluang Hidupnya?
Larangan ekspor nikel ini sempat menjadi polemik, dengan jadwal yang berubah-ubah dan terus dipercepat. Dari 2022 ke 1 Januari 2020, lalu sempat disetop mendadak untuk evaluasi di bulan lalu.
Kepala BPS Suharyanto membenarkan sejak ada aturan percepatan larangan, terjadi kenaikan ekspor signifikan.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi, mengatakan kenaikan volume ekspor nikel ini telah terjadi sejak September. Namun, pada Oktober lonjakannya sangat tajam bahkan 2 kali dari ekspor 2018.
"Memang ada peningkatan volume ekspornya hingga 300%. Melonjak sejak Seprember awal yang ada moratorium per 1 Januari 2020. Maka catatan kita ada pelonjak ekspor sampai Oktober," ujar Heru di Labuan Bajo, Kamis (14/11/2019).
Heru menjelaskan, hingga 31 Oktober 2019 penerimaan dari ekspor nikel tercatat Rp 1,1 triliun. Nilai ini lebih tinggi dari ekspor sepanjang 2018 yang hanya sebesar Rp 659 miliar.
(gus) Next Article Bayi Kelahiran 2021, Seberapa Besar Peluang Hidupnya?
Most Popular