2020 Dilarang, Ekspor Nikel RI Meroket 300% di Oktober 2019

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
14 November 2019 09:22
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat, penerimaan Bea Keluar dari ekspor nikel melonjak hingga 300% pada Oktober 2019.
Foto: REUTERS/Yusuf Ahmad
Labuan Bajo, CNBC IndonesiaDirektorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat, penerimaan Bea Keluar dari ekspor nikel melonjak hingga 300% pada Oktober 2019. Kenaikan ini sejalan dengan larangan ekspor nikel yang ditetapkan pemerintah mulai Januari 2020.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi, mengatakan kenaikan volume ekspor nikel ini telah terjadi sejak September. Namun, pada Oktober lonjakannya sangat tajam bahkan 2 kali dari ekspor 2018.

"Memang ada peningkatan volume ekspornya hingga 300%. Melonjak sejak Seprember awal yang ada moratorium per 1 Januari 2020. Maka catatan kita ada pelonjak ekspor sampai Oktober," ujar Heru di Labuan Bajo, Kamis (14/11/2019).

Heru menjelaskan, hingga 31 Oktober 2019 penerimaan dari ekspor nikel tercatat Rp 1,1 triliun. Nilai ini lebih tinggi dari ekspor sepanjang 2018 yang hanya sebesar Rp 659 miliar.



"Emang nilai ekspornya naik 2 kali lipat," kata dia.

Secara lebih rinci, di September saja ekspor nikel tumbuh 191,41% atau sebesar Rp 170 miliar. Sedangkan pada Oktober 2019 tercatat tumbuh 300% dibandingkan periode yang sama pada 2018.

"Oktobernya naik 300% atau 298%. Uangnya yang masuk ke Bea Keluar lebih dari Rp 300 miliar," tegasnya.

[Gambas:Video CNBC]


(wed/wed) Next Article Ekspor Nikel Disetop Sementara, Ini Evaluasi dari Bea Cukai!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular