
Akhirnya, Sri Mulyani Bolehkan Asing Ikut Lelang SUN Dolar!
Herdaru Purnomo, CNBC Indonesia
13 November 2019 18:56

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merilis PMK Nomor 168/PMK.08/2019 tentang Lelang SUN di Pasar Perdana Domestik.
Sri Mulyani menghapuskan kata residen dalam hal ini lokal dan menggantinya dengan semua pihak termasuk asing untuk menyerap Surat Utang Negara (SUN) berdenominasi valuta asing (valas).
"Setiap Pihak dapat membeli SUN di Pasar Perdana Domestik dengan cara lelang," bunyi pasal 2 ayat 1 PMK tersebut.
"Pembelian SUN di Pasar Perdana Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam mata uang rupiah dan atau dalam valuta asing," tambahan pasal 2 ayat 2.
Di PMK sebelumnya, yakni PMK nomor 43/PMK.08/2013 disebutkan pada pasal 2 pihak selain residen dapat membeli SUN di pasar perdana domestik hanya dalam mata uang rupiah.
Berikut pointers lain dari perubahan PMK tersebut :
(irv) Next Article Ketika Sri Mulyani Optimistis Soal Investasi Semester II-2019
Sri Mulyani menghapuskan kata residen dalam hal ini lokal dan menggantinya dengan semua pihak termasuk asing untuk menyerap Surat Utang Negara (SUN) berdenominasi valuta asing (valas).
"Setiap Pihak dapat membeli SUN di Pasar Perdana Domestik dengan cara lelang," bunyi pasal 2 ayat 1 PMK tersebut.
Di PMK sebelumnya, yakni PMK nomor 43/PMK.08/2013 disebutkan pada pasal 2 pihak selain residen dapat membeli SUN di pasar perdana domestik hanya dalam mata uang rupiah.
Berikut pointers lain dari perubahan PMK tersebut :
- Penghapusan definisi Residen dan Registrasi Residen terkait proses penerbitan SUN valas domestik, dengan pertimbangan bahwa fitur pembatasan dalam struktur produk Surat Utang Negara lebih tepat dimuat dalam ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) Surat Utang Negara dan disampaikan pada pengumuman rencana Lelang Surat Utang Negara.
- Penyempurnaan definisi Keadaan Tidak Normal dengan menambahkan substansi mengenai penyebab keadaan tidak normal, yaitu oleh alam, manusia, dan/atau teknologi.
- Penambahan opsi penundaan waktu pelaksanaan Lelang Surat Utang Negara atau Lelang Surat Utang Negara Tambahan dengan batas waktu tertentu sebagai langkah yang dapat dilakukan dalam hal terjadi Keadaan Tidak Normal pada Lelang SUN atau Lelang SUN Tambahan.
- Dalam hal proses Setelmen belum dapat diselesaikan pada tanggal Setelmen Lelang SUN dan/ atau Lelang SUN Tambahan karena terjadi Keadaan Tidak Normal, maka pelaksanaan Setelmen tetap dilaksanakan dan dicatatkan pada tanggal valuta yang sama dengan tanggal Setelmen Lelang SUN dan/atau Lelang SUN Tambahan. Hal ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya, dimana Lelang SUN dan/atau Lelang SUN Tambahan akan dinyatakan gagal apabila proses Setelmen tidak dapat dilakukan pada tanggal Setelmen.
(irv) Next Article Ketika Sri Mulyani Optimistis Soal Investasi Semester II-2019
Most Popular