
Disabilitas & Putra/i Papua Dapat Jatah CPNS Kemenkeu
Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
12 November 2019 11:11

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi membuka lowongan CPNS 2019 untuk 202 formasi. Adapun 180 diperuntukan untuk formasi umum dan 5 formasi untuk jalur khusus.
Jalur khusus yang dimaksud yakni diperuntukkan untuk mereka yang lulus perguruan tinggi dengan predikat 'Dengan Pujian' atau Cumlaude, penyandang disabilitas hingga putra/putri Papua dan Papua Barat.
Sementara formasi umum merupakan pelamar lulusan perguruan tinggi dan sekolah menengah kejuruan pelayaran yang memenuhi kualifikasi pendidikan, dan persyaratan sebagaimana dalam pengumuman yang diumumkan Kemenkeu melalui surat edarannya.
Adapun kriteria pelamar untuk putra/putri lulusan terbaik berpredikat 'Dengan Pujian' atau Cumlaude yakni, untuk mereka yang berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A atau Unggul. Serta program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
"Pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara "Dengan Pujian"/Cumlaude dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)," tulis dalam surat edaran Kemenkeu, seperti dikutip CNBC Indonesia, Selasa (12/11/2019).
Adapun untuk penyandang disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas fisik pada anggota gerak kaki (tungkai) dengan derajat 1 atau 2, dan memenuhi beberapa ketentuan.
Ketentuan itu di antaranya mampu melihat, mendengar, dan berbicara dengan baik, mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi. Serta mampu bergerak dengan menggunakan alat bantu berjalan selain kursi roda.
"Melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan bahwa pelamar menyandang disabilitas fisik pada anggota gerak kaki (tungkai) dengan derajat 1 atau 2," tulis Kemenkeu dalam surat edarannya.
Kemudian kriteria bagi putra/putri Papua dan Papua Barat yakni merupakan pelamar keturunan Papua/Papua Barat, berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak atau ibu) asli Papua/Papua Barat, dibuktikan dengan KTP Bapak/Ibu kandung, Akta Kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah/Kepala Suku.
Berbeda dengan kebanyakan instansi lainnya, pendaftaran untuk menjadi CPNS di Kementerian Keuangan baru akan dibuka pada 15 November 2019. Sedangkan waktu pendaftaran hingga penutupan tetap 2 minggu atau 14 hari.
"Pendaftaran dilaksanakan secara online mulai tanggal 15 sampai 29 November 2019 melalui portal https://sscasn.bkn.go.id/," jelas Kemenkeu.
Adapun yang membuka lowongan adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merupakan direktorat yang paling banyak membutuhkan CPNS, yakni ada 50 formasi. Disusul Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPBN) 48 formasi, dan Sekretaris Jenderal (Setjen) 41 formasi.
Kemudian, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) diisi dengan 19 formasi, Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) ada 13 formasi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) masing-masing membutuhkan 10 formasi.
Terkhir yaitu, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) berisi 6 formasi, Direkorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) 3 formasi, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) 2 formasi.
(dru) Next Article Covid-19 Kelar, PNS Sri Mulyani Bebas Kerja di Mana Saja
Jalur khusus yang dimaksud yakni diperuntukkan untuk mereka yang lulus perguruan tinggi dengan predikat 'Dengan Pujian' atau Cumlaude, penyandang disabilitas hingga putra/putri Papua dan Papua Barat.
Sementara formasi umum merupakan pelamar lulusan perguruan tinggi dan sekolah menengah kejuruan pelayaran yang memenuhi kualifikasi pendidikan, dan persyaratan sebagaimana dalam pengumuman yang diumumkan Kemenkeu melalui surat edarannya.
"Pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara "Dengan Pujian"/Cumlaude dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)," tulis dalam surat edaran Kemenkeu, seperti dikutip CNBC Indonesia, Selasa (12/11/2019).
Adapun untuk penyandang disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas fisik pada anggota gerak kaki (tungkai) dengan derajat 1 atau 2, dan memenuhi beberapa ketentuan.
Ketentuan itu di antaranya mampu melihat, mendengar, dan berbicara dengan baik, mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi. Serta mampu bergerak dengan menggunakan alat bantu berjalan selain kursi roda.
"Melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan bahwa pelamar menyandang disabilitas fisik pada anggota gerak kaki (tungkai) dengan derajat 1 atau 2," tulis Kemenkeu dalam surat edarannya.
Kemudian kriteria bagi putra/putri Papua dan Papua Barat yakni merupakan pelamar keturunan Papua/Papua Barat, berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak atau ibu) asli Papua/Papua Barat, dibuktikan dengan KTP Bapak/Ibu kandung, Akta Kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah/Kepala Suku.
Berbeda dengan kebanyakan instansi lainnya, pendaftaran untuk menjadi CPNS di Kementerian Keuangan baru akan dibuka pada 15 November 2019. Sedangkan waktu pendaftaran hingga penutupan tetap 2 minggu atau 14 hari.
"Pendaftaran dilaksanakan secara online mulai tanggal 15 sampai 29 November 2019 melalui portal https://sscasn.bkn.go.id/," jelas Kemenkeu.
Adapun yang membuka lowongan adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merupakan direktorat yang paling banyak membutuhkan CPNS, yakni ada 50 formasi. Disusul Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPBN) 48 formasi, dan Sekretaris Jenderal (Setjen) 41 formasi.
Kemudian, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) diisi dengan 19 formasi, Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) ada 13 formasi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) masing-masing membutuhkan 10 formasi.
Terkhir yaitu, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) berisi 6 formasi, Direkorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) 3 formasi, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) 2 formasi.
(dru) Next Article Covid-19 Kelar, PNS Sri Mulyani Bebas Kerja di Mana Saja
Most Popular