
Ini Posisi Jabatan & Syarat yang Ingin Jadi PNS Bea Cukai
Lidya Julita S, CNBC Indonesia
12 November 2019 09:33

Jakarta, CNBC Indonesia - Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 telah resmi dibuka sejak Senin (11/11/2019) malam, tepatnya pukul 23:11 WIB. Semua instansi yang membuka lowongan CPNS tahun ini pun telah mengumumkan jumlah dan formasi yang dibutuhkan.
Salah satunya Kementerian Keuangan. Namun, kementerian yang dipimpin oleh Sri Mulyani ini baru mengeluarkan jumlah formasi dan posisi bidang yang di butuhkan saja. Sedangkan untuk pendaftaran baru dimulai pada 15 November 2019.
Dalam pengumuman resmi, Kementerian Keuangan menyebutkan, membutuhkan pegawai dengan jumlah total 202 formasi. Ini tersebar di berbagai badan di bawah Kemenkeu.
Salah satunya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang membutuhkan 10 CPNS baru. Calon pegawai tersebut terdiri dari formasi umum sebanyak 8 orang dan formasi khusus 2 orang.
Formasi umum yakni, untuk posisi Juru Minyak dengan lulusan SMK Pelayaran Teknika sebanyak 4 orang dan posisi Juru Mudi dengan lulusan SMK Pelayaran Nautika sebanyak 4 orang.
Formasi khusus yakni, untuk posisi Juru Minyak dengan lulusan SMK Pelayaran Teknika sebanyak 1 orang dan posisi Juru Mudi dengan lulusan SMK Pelayaran Nautika sebanyak 1 orang.
Adapun persyaratan khusus bagi pelamar SMK Pelayaran dengan unit penempatan DJBC harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Memiliki sertifikat keahlian ANT-IV untuk pelamar jabatan juru mudi dan sertifikat keahlian ATT-IV untuk pelamar jabatan juru minyak;
b. Laki-laki;
c. Tinggi badan minimal 160 cm;
d. Tidak buta warna;
e. Tidak cacat fisik;
f. Untuk pengguna kacamata baik minus maupun plus atau silindris dapat diberikan toleransi maksimal sampai ukuran 2 dioptri;
g. Lulus pemeriksaan laboratorium.
h. Lulus dengan nilai rata-rata Ujian Tertulis pada ijazah tidak kurang dari 6,50
i. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 30 tahun.
Sedangkan persyaratan umumnya tetap sama dengan semua instansi lainnya yakni:
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau tidak pernah diberhentikan karena pelanggaran/hukuman bagi pegawai swasta;
4. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar;
8. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain
yang ditentukan oleh pemerintah.
(dru) Next Article Covid-19 Kelar, PNS Sri Mulyani Bebas Kerja di Mana Saja
Salah satunya Kementerian Keuangan. Namun, kementerian yang dipimpin oleh Sri Mulyani ini baru mengeluarkan jumlah formasi dan posisi bidang yang di butuhkan saja. Sedangkan untuk pendaftaran baru dimulai pada 15 November 2019.
Dalam pengumuman resmi, Kementerian Keuangan menyebutkan, membutuhkan pegawai dengan jumlah total 202 formasi. Ini tersebar di berbagai badan di bawah Kemenkeu.
Formasi umum yakni, untuk posisi Juru Minyak dengan lulusan SMK Pelayaran Teknika sebanyak 4 orang dan posisi Juru Mudi dengan lulusan SMK Pelayaran Nautika sebanyak 4 orang.
Formasi khusus yakni, untuk posisi Juru Minyak dengan lulusan SMK Pelayaran Teknika sebanyak 1 orang dan posisi Juru Mudi dengan lulusan SMK Pelayaran Nautika sebanyak 1 orang.
Adapun persyaratan khusus bagi pelamar SMK Pelayaran dengan unit penempatan DJBC harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Memiliki sertifikat keahlian ANT-IV untuk pelamar jabatan juru mudi dan sertifikat keahlian ATT-IV untuk pelamar jabatan juru minyak;
b. Laki-laki;
c. Tinggi badan minimal 160 cm;
d. Tidak buta warna;
e. Tidak cacat fisik;
f. Untuk pengguna kacamata baik minus maupun plus atau silindris dapat diberikan toleransi maksimal sampai ukuran 2 dioptri;
g. Lulus pemeriksaan laboratorium.
h. Lulus dengan nilai rata-rata Ujian Tertulis pada ijazah tidak kurang dari 6,50
i. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 30 tahun.
Sedangkan persyaratan umumnya tetap sama dengan semua instansi lainnya yakni:
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau tidak pernah diberhentikan karena pelanggaran/hukuman bagi pegawai swasta;
4. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar;
8. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain
yang ditentukan oleh pemerintah.
(dru) Next Article Covid-19 Kelar, PNS Sri Mulyani Bebas Kerja di Mana Saja
Most Popular