KPU: Pemilihan Kepala Daerah Masih Dilakukan Secara Langsung

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
11 November 2019 12:58
Menteri Dalam Negeri Jenderal Polisi (Purn) Tito Karnavian yang hendak mengevaluasi pilkada langsung.
Foto: Ketua KPU Arief Budiman (CNBC/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Wacana pemilihan kepala daerah secara tidak langsung atau via DPRD menggantikan sistem pemilihan langsung kembali mencuat. Hal itu tak lepas dari keinginan Menteri Dalam Negeri Jenderal Polisi (Purn) Tito Karnavian yang hendak mengevaluasi pilkada langsung.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman pun angkat bicara terkait hal ini.

"Kalau soal pilihan sistem, kami serahkan sepenuhnya kepada pembuat UU," kata Arief di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (11/11/2019).

Menurutnya, dalam hal ini perubahan sistem menjadi wewenang pemerintah dan legislatif. Kendati demikian, perubahan itu harus melakukan proses revisi UU.

"Berpedoman pada UU yang berlaku, pemilihan masih dilakukan secara langsung. Nanti soal evaluasi sistem, [wewenang] pembuat UU," urainya.

Terlepas dari itu, KPU mengusulkan sejumlah hal menyongsong pelaksanaan Pemilu 2024. Salah satunya, jika ada UU yang perlu direvisi, diharapkan perubahan kelar pada 2021.

"Maka revisi UU harus sudah selesai 3 tahun sebelum penyelenggaraan pemilu. Jadi 2021 kami berharap revisi UU sudah selesai. Sehingga satu tahun, 2021-2022 kita gunakan untuk sosialisasi, menyusun PKPU, kemudian 2023-2024 kita tinggal memasuki tahapan penyelenggaraan," kata Arief.



Berdasarkan evaluasi Pemilu 2019, terdapat pula catatan terkait aspek kepesertaan. Menurutnya, durasi kampanye terlalu lama.

Ditambah dengan penyelenggaraan serentak, hal itu berdampak pada kebingungan pemilih yang tak fokus. Sehingga dia bilang bahwa keserentakan ini merepotkan dan membingungkan bagi pemilih.

"Terutama karena jumlah surat suara yang banyak dan jumlah kandidat yang harus dipilih dalam surat suara jumlah cukup banyak. Jadi kami menyerahkan sepenuhnya desain keserentakannya seperti apa kepada pembuat UU," tandasnya

Di sisi lain, keserentakan itu membuat isu atau topik kampanye jadi bercampur, antara isu kampanye legislatif, eksekutif, isu kampanye politik di tingkat nasional dan lokal.

[Gambas:Video CNBC]


(miq/miq) Next Article Ramai-ramai Desak Pilkada Serentak 2020 Ditunda, Kamu Setuju?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular