Oh...Ternyata Ini yang Bikin Pengangguran di Banten Tertinggi

Suhendra, CNBC Indonesia
11 November 2019 11:46
Banten jadi provinsi dengan pengangguran tertinggi, salah satu sebabnya karena upah minimum yang tinggi.
Foto: REUTERS/Ann Wang
Jakarta, CNBC Indonesia - Relokasi pabrik akibat upah yang tinggi ke wilayah upah yang lebih rendah tak bisa dihindari. Hal ini terjadi di Banten, terutama kawasan industri Tangerang.

Belakangan ada tren, relokasi pabrik dari Tangerang relokasi ke Jawa Tengah, terutama industri padat karya. Wajar saja, upah minimum 2019 di Tangerang saja sudah mencapai Rp 3,8 juta, sedangkan upah minimum (provinsi) 2020 di Jateng masih Rp 1,7 juta ada selisih yang sangat signifikan. Bahkan kawasan industri macam Kendal, UMK 2019 di sana masih Rp 2 juta.

"Kita relokasi dari Tangerang (Banten), relokasi 29 pabrik ke Jateng (sampai Juni 2019). UMP di Jateng, masih cukup bagus," kata Ketua Umum Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Eddy Widjanarko kepada CNBC Indonesia beberapa waktu lalu.



Aktivitas relokasi ini sejalan dengan tingkat pengangguran di Banten yang tercatat paling tinggi di Indonesia. Masalah ini sudah disadari oleh Pemprov Banten sejak tahun lalu, seperti dikutip dari detik.com, Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (DisnakerTrans) Banten Alhamidi pernah mengatakan tingginya upah minimum di Banten jadi salah satu faktor industri padat karya relokasi ke wilayah lain. Ini juga berpengaruh pada tingkat pengangguran di Banten.

"Salah satunya itu (tingginya UMK). Setinggi apapun upah tidak masalah kalau diimbangi produktivitas tinggi. Perusahaan tidak mau membayar upah melebihi produktivitas," kata Alhamdi di Serang, Banten, (16/11/2018).

Data terbaru, Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah pengangguran mengalami sebesar 5,28% pada Agustus 2019. Realisasi ini turun dibandingkan Agustus 2018 sebesar 5,34%. Berdasarkan provinsinya, tingkat pengangguran terbanyak berada di provinsi Banten sebesar 8,11% dan kedua adalah Jawa Barat 7,99%.

Berikut daftar UMK 2019 di Banten:

  • Kota Cilegon sebesar Rp. 3.913.078,
  • Kota Tangerang sebesar Rp. 3.869.717, 00
  • Kota Tangerang Selatan sebesar Rp. 3.841.368,19
  • Kabupaten Tangerang sebesar Rp. 3.841.368,19
  • Kabupaten Serang sebesar Rp. 3 827.193, 39
  • Kota Serang sebesar Rp. 3.366.512, 71
  • Kabupaten Pandeglang sebesar Rp 2.542.539,13
  • Kabupaten Lebak sebesar Rp 2.498.068, 44
Catatan: penjelasan terkini dari pihak Pemprov Banten masih dalam proses konfirmasi. Update, pada pukul 19.00, Selasa (12/11) sudah dilakukan konfirmasi ke Kepala BPS Banten, yang bisa dilihat dalam link berita ini.

[Gambas:Video CNBC]


(hoi/hps) Next Article Bos Buruh Tak Rela Aturan Upah Minimum 2022 Dirombak Total!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular