
Buset, Upah Karawang Ternyata Lebih Tinggi dari Jakarta
Wangi Sinintya Mangkuto, CNBC Indonesia
09 November 2019 15:11

Jakarta, CNBC Indonesia - Upah minimum di Kabupaten Karawang sampai saat ini masih terbilang yang tertinggi di Indonesia. Pada 2019 saja, upah minimum Karawang sudah melampaui DKI Jakarta. Bagi pengusaha, ini sudah meresahkan.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan Perkasa Roeslani, angkat bicara terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) ini. Dia khawatir investor bisa kabur ke luar negeri, jika upah buruh makin naik tinggi, khususnya di Karawang.
Rosan menilai, dengan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2020, beban industri sektor padat karya semakin berat. Hal ini sebelumnya sudah dibicarakan dengan para pengusaha di berbagai daerah. Beberapa provinsi menaikkan UMP 2020 sesuai arahan pemerintah pusat, yaitu sebesar 8,51%, tapi masih jauh di bawah permintaan buruh yang menghendaki kenaikan 10-15%.
"Saya bicara dengan teman-teman pengusaha, buat mereka sebetulnya ini juga bisa menjadi hal yang positif, tapi juga menjadi hal yang kurang positif. Bisa dilihat dari dua sisi," ujarnya beberapa waktu lalu.
Ia mencontohkan, untuk daerah yang punya upah tinggi seperti Karawang, dengan mekanisme yang ada saat ini, dari tahun ke tahun lonjakan kenaikan UMK signifikan. Hal ini bisa membuat industri di Karawang berancang-ancang angkat kaki.
"Industri akan berpindah. Kemana? Salah satunya ke Jateng mungkin. Kalau ini terus pindah, secara bertahap, mending kalau pindahnya di antara Indonesia. Tapi kalau pindahnya ke negara lain itu kan jadi non produktif kenaikan UMP ini," katanya.
Jateng belakangan jadi primadona baru bagi investasi padat karya, karena UMPnya masih sangat rendah. UMP Jateng 2020 hanya sebesar Rp 1.742.015,22. Jumlah tersebut bertambah sebesar Rp 136.000 dari UMP tahun 2019.
Sejalan dengan itu, jika tak ada investor baru yang masuk, maka menurutnya yang terjadi adalah relokasi. Karena itu, dia menilai perlu ada mekanisme baru dalam penentuan upah.
"Memang harus dicari keselarasan. Dicari dulu mungkin untuk tiap daerah, kenaikan tidak sama dulu. Ini masukan dari kami memang," urainya.
Dia melanjutkan, jika kenaikan makin tinggi dan persentase kenaikannya selalu sama di semua daerah, akan terjadi gap lebih lebar antardaerah. Di sisi lain, produktivitas juga tak terdongkrak.
"Kenaikan itu jangan sama dulu ke semua. Dilihat per daerah nya, dilihat dulu, industri yang sedang berkembang di daerahnya itu apa, kemudian penyerapan tenaga kerja bagaimana, apakah UMKM di situ banyak. Jadi ini kita beri masukan ke pemerintah supaya jangan disamaratakan dulu," jelasnya lagi.
Untuk diketahui, UMK di Karawang memang tertinggi di Indonesia, bandingkan dengan UMP 2019 di DKI Jakarta yang hanya sebesar Rp 3.940.972. Bahkan UMK Karawang 2019, dengan UMP di DKI Jakarta 2020 yang sudah naik 8,51% hanya selisih tipis, UMP DKI Jakarta 2020 sebesar Rp. 4.276.349.906.
Namun bila UMK Karawang naik pada 2020 sebesar 8,51%, dipastikan UMK Karawang masih akan tertinggi di Indonesia, mengalahkan Jakarta.
Berikut daftar besaran UMK 2019 di Jawa Barat:
• Kabupaten Karawang Rp 4.234.010,27
• Kota Bekasi Rp 4.229.756,61
• Kabupaten Bekasi Rp 4.146.126,18
• Kota Depok Rp 3.872.551,72
• Kota Bogor Rp 3.842.785,54
• Kabupaten Bogor Rp 3.763.405,88
• Kabupaten Purwakarta Rp 3.722.299,9
(sef/sef) Next Article Bukan DKI, Upah Minimum Paling Tinggi Justru di Daerah ini
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan Perkasa Roeslani, angkat bicara terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) ini. Dia khawatir investor bisa kabur ke luar negeri, jika upah buruh makin naik tinggi, khususnya di Karawang.
Rosan menilai, dengan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2020, beban industri sektor padat karya semakin berat. Hal ini sebelumnya sudah dibicarakan dengan para pengusaha di berbagai daerah. Beberapa provinsi menaikkan UMP 2020 sesuai arahan pemerintah pusat, yaitu sebesar 8,51%, tapi masih jauh di bawah permintaan buruh yang menghendaki kenaikan 10-15%.
Ia mencontohkan, untuk daerah yang punya upah tinggi seperti Karawang, dengan mekanisme yang ada saat ini, dari tahun ke tahun lonjakan kenaikan UMK signifikan. Hal ini bisa membuat industri di Karawang berancang-ancang angkat kaki.
"Industri akan berpindah. Kemana? Salah satunya ke Jateng mungkin. Kalau ini terus pindah, secara bertahap, mending kalau pindahnya di antara Indonesia. Tapi kalau pindahnya ke negara lain itu kan jadi non produktif kenaikan UMP ini," katanya.
Jateng belakangan jadi primadona baru bagi investasi padat karya, karena UMPnya masih sangat rendah. UMP Jateng 2020 hanya sebesar Rp 1.742.015,22. Jumlah tersebut bertambah sebesar Rp 136.000 dari UMP tahun 2019.
Sejalan dengan itu, jika tak ada investor baru yang masuk, maka menurutnya yang terjadi adalah relokasi. Karena itu, dia menilai perlu ada mekanisme baru dalam penentuan upah.
"Memang harus dicari keselarasan. Dicari dulu mungkin untuk tiap daerah, kenaikan tidak sama dulu. Ini masukan dari kami memang," urainya.
Dia melanjutkan, jika kenaikan makin tinggi dan persentase kenaikannya selalu sama di semua daerah, akan terjadi gap lebih lebar antardaerah. Di sisi lain, produktivitas juga tak terdongkrak.
"Kenaikan itu jangan sama dulu ke semua. Dilihat per daerah nya, dilihat dulu, industri yang sedang berkembang di daerahnya itu apa, kemudian penyerapan tenaga kerja bagaimana, apakah UMKM di situ banyak. Jadi ini kita beri masukan ke pemerintah supaya jangan disamaratakan dulu," jelasnya lagi.
Untuk diketahui, UMK di Karawang memang tertinggi di Indonesia, bandingkan dengan UMP 2019 di DKI Jakarta yang hanya sebesar Rp 3.940.972. Bahkan UMK Karawang 2019, dengan UMP di DKI Jakarta 2020 yang sudah naik 8,51% hanya selisih tipis, UMP DKI Jakarta 2020 sebesar Rp. 4.276.349.906.
Namun bila UMK Karawang naik pada 2020 sebesar 8,51%, dipastikan UMK Karawang masih akan tertinggi di Indonesia, mengalahkan Jakarta.
Berikut daftar besaran UMK 2019 di Jawa Barat:
• Kabupaten Karawang Rp 4.234.010,27
• Kota Bekasi Rp 4.229.756,61
• Kabupaten Bekasi Rp 4.146.126,18
• Kota Depok Rp 3.872.551,72
• Kota Bogor Rp 3.842.785,54
• Kabupaten Bogor Rp 3.763.405,88
• Kabupaten Purwakarta Rp 3.722.299,9
(sef/sef) Next Article Bukan DKI, Upah Minimum Paling Tinggi Justru di Daerah ini
Most Popular