Fakta RI Kena Tsunami Impor Tekstil & 3 Aturan Sri Mulyani

Herdaru Purnomo, CNBC Indonesia
11 November 2019 10:45
Fakta RI Kena Tsunami Impor Tekstil & 3 Aturan Sri Mulyani
Jakarta, CNBC Indonesia - Terjadi tsunamiĀ impor tekstil di Indonesia. Pemberlakuan safeguard akhirnya juga telah dilakukan pemerintah.

Hal ini semata-mata diakibatkan melonjaknya volume produk impor tekstil di pasar domestik. KPPI Kemendag memulai penyelidikannya pada 18 September 2019 lalu setelah diajukan oleh Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API).

Adapun permohonan safeguard yang diselidiki di antaranya, lonjakan volume impor kain tekstil dengan kode HS 107 HS. Selain itu juga lonjakan volume impor benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial sebanyak 6 HS code, dan lonjakan volume impor produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya sebanyak 8 HS code.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik selama tiga tahun terakhir (2016-2018), volume impor kain terus meningkat dengan tren sebesar 31,80%.

Pada 2016, impor kain tercatat sebesar 238.219 ton, kemudian pada 2017 naik menjadi 291.915 ton, dan terus naik menjadi 413.813 ton pada 2018.

Negara asal impor kain, di antaranya China, Korea Selatan, Hong Kong, dan Taiwan. Volume impor kain Indonesia terbesar berasal dari China dengan pangsa impor sebesar 67,86% pada 2018, kemudian 63,61% pada 2017, dan 61,42% pada 2016 dari total impor Indonesia.

Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sekaligus. Tiga PMK ini terkait dengan banjirnya produk impor tekstil.

Tiga PMK tersebut adalah PMK 161/PMK.010/2019, PMK 162/PMK.010/2019, dan PMK 163/PMK.010/2019.

"Bahwa sesuai dengan hasil penyelidikan awal Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia terdapat kerugian serius yang dialami industri dalam negeri akibat dari lonjakan jumlah impor produk kain," tulis PMK tersebut yang bernomor 162.

Dengan tiga aturan tersebut, Kementerian Keuangan telah menetapkan kebijakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS) untuk beberapa jenis barang impor.

"Ketiga aturan tersebut dikeluarkan sebagai bentuk keseriusan pemerintah untuk mengamankan industri dalam negeri serta mendorong penggunaan produk dari pasar domestik," Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat dalam keterangan tertulisnya.

Melalui PMK 161/PMK.010/2019, Kementerian Keuangan telah menetapkan BMTPS terhadap produk benang (selain benang jahit) dari serta stapel sintetik dan artifisial yang diimpor mulai dari Rp 1.405/Kg. Sementara, dalam PMK 162/PMK.010/2019, Kementerian Keuangan juga telah menetapkan BMTPS untuk produk kain yang diimpor mulai dari Rp 1.318/meter hingga Rp 9.521/meter serta tarif ad valorem berkisar 36,30% hingga 67,70%.

Sedangkan dalam PMK 163/PMK.010/2019, Kementerian Keuangan juga mengenakan BMTPS terhadap produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya yang diimpor sebesar Rp 41.083/Kg.

Syarif mengungkapkan bahwa BMTPS tersebut diterapkan terhadap beberapa pos tarif dalam buku tarif kepabeanan Indonesia (BTKI).

"BMTPS diberlakukan terhadap impor produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial sebanyak 6 pos tarif, produk kain sebanyak 107 pos tarif, serta produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya sebanyak 8 pos tarif dengan besaran tarifnya tercantum dalam PMK tersebut," ungkap Syarif.

Syarif menambahkan bahwa ketiga aturan ini akan mulai diimplementasikan pada 9 November 2019, dan akan berlaku selama dua ratus hari.

"Kami berharap pengguna jasa dapat mencermati isi aturan tersebut. Pengguna jasa dapat mengaksesnya melalui https://www.sjdih.depkeu.go.id atau https://www.fiskal.kemenkeu.go.id/dw-tarif-list2016.asp," ungkap Syarif.

Sementara itu, untuk memastikan implementasi aturan ini berjalan lancar tanpa mengabaikan pengawasan terhadap barang impor, Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai dapat melakukan pemeriksaan fisik berdasarkan manajemen risiko sesuai dengan PMK 225/PMK.04/2015 tentang Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor.
Pages

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular