Sri Mulyani Terbitkan Aturan Safeguard, Saham Tekstil Terbang
Houtmand P Saragih, CNBC Indonesia
11 November 2019 10:41

Jakarta, CNBC Indonesia - Harga saham emiten produsen tekstil mulai bergerak liar pada perdagangan pagi ini, Senin (11/11/2019) setelah pemerintah mengenakan bea masuk tinggi terhadap tekstil impor.
Berdasarkan data perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) harga saham, saham-saham tekstil yang bergerak di zona hijau di antaranya saham PT Asia Pacific Fibers Tbk (POLY) yang naik 1,85% ke level harga Rp 55/saham.
Lalu saham PT Agro Pantes Tbk (AGRO) naik 1,59% ke level Rp 192/saham, saham PT Eratex Djaja Tbk (ERTX) naik 1,41% ke level Rp 144/saham. Kemudian saham PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) naik 0,73% di level Rp 276/saham dan PT Indo-Rama Synthetics Tbk (INDR) naik 0,29% ke level Rp 3.510/saham.
Pekan lalu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengeluarkan tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sekaligus terkait dengan banjirnya produk impor tekstil. Aturan PMK ini adalah implementasi aturan pengamanan perdagangan (safeguard) untuk tekstil dan produk tekstil.
Tiga PMK tersebut adalah PMK 161/PMK.010/2019, PMK 162/PMK.010/2019, dan PMK 163/PMK.010/2019.
"Bahwa sesuai dengan hasil penyelidikan awal Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia [KPPI] terdapat kerugian serius yang dialami industri dalam negeri akibat dari lonjakan jumlah impor produk kain," tulis PMK tersebut yang bernomor 162.
Dengan tiga aturan tersebut, Kementerian Keuangan telah menetapkan kebijakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS) untuk beberapa jenis barang impor.
"Ketiga aturan tersebut dikeluarkan sebagai bentuk keseriusan pemerintah untuk mengamankan industri dalam negeri serta mendorong penggunaan produk dari pasar domestik," kata Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat, dalam keterangan tertulisnya.
Melalui PMK 161/PMK.010/2019, Kementerian Keuangan telah menetapkan BMTPS terhadap produk benang (selain benang jahit) dari serta stapel sintetik dan artifisial yang diimpor mulai dari Rp 1.405/Kg.
Sementara, dalam PMK 162/PMK.010/2019, Kementerian Keuangan juga telah menetapkan BMTPS untuk produk kain yang diimpor mulai dari Rp 1.318/meter hingga Rp 9.521/meter serta tarif ad valorem berkisar 36,30% hingga 67,70%.
Sedangkan dalam PMK 163/PMK.010/2019, Kementerian Keuangan juga mengenakan BMTPS terhadap produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya yang diimpor sebesar Rp 41.083/Kg.
(hps/tas) Next Article Live! Industri Tekstil RI Digempur China & Kalah dari Vietnam
Berdasarkan data perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) harga saham, saham-saham tekstil yang bergerak di zona hijau di antaranya saham PT Asia Pacific Fibers Tbk (POLY) yang naik 1,85% ke level harga Rp 55/saham.
Lalu saham PT Agro Pantes Tbk (AGRO) naik 1,59% ke level Rp 192/saham, saham PT Eratex Djaja Tbk (ERTX) naik 1,41% ke level Rp 144/saham. Kemudian saham PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) naik 0,73% di level Rp 276/saham dan PT Indo-Rama Synthetics Tbk (INDR) naik 0,29% ke level Rp 3.510/saham.
Pekan lalu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengeluarkan tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sekaligus terkait dengan banjirnya produk impor tekstil. Aturan PMK ini adalah implementasi aturan pengamanan perdagangan (safeguard) untuk tekstil dan produk tekstil.
Tiga PMK tersebut adalah PMK 161/PMK.010/2019, PMK 162/PMK.010/2019, dan PMK 163/PMK.010/2019.
"Bahwa sesuai dengan hasil penyelidikan awal Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia [KPPI] terdapat kerugian serius yang dialami industri dalam negeri akibat dari lonjakan jumlah impor produk kain," tulis PMK tersebut yang bernomor 162.
Dengan tiga aturan tersebut, Kementerian Keuangan telah menetapkan kebijakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS) untuk beberapa jenis barang impor.
"Ketiga aturan tersebut dikeluarkan sebagai bentuk keseriusan pemerintah untuk mengamankan industri dalam negeri serta mendorong penggunaan produk dari pasar domestik," kata Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat, dalam keterangan tertulisnya.
Melalui PMK 161/PMK.010/2019, Kementerian Keuangan telah menetapkan BMTPS terhadap produk benang (selain benang jahit) dari serta stapel sintetik dan artifisial yang diimpor mulai dari Rp 1.405/Kg.
Sementara, dalam PMK 162/PMK.010/2019, Kementerian Keuangan juga telah menetapkan BMTPS untuk produk kain yang diimpor mulai dari Rp 1.318/meter hingga Rp 9.521/meter serta tarif ad valorem berkisar 36,30% hingga 67,70%.
Sedangkan dalam PMK 163/PMK.010/2019, Kementerian Keuangan juga mengenakan BMTPS terhadap produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya yang diimpor sebesar Rp 41.083/Kg.
(hps/tas) Next Article Live! Industri Tekstil RI Digempur China & Kalah dari Vietnam
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular