
Posisi Wakil Panglima TNI Bangkit Lagi, Keinginan Jokowi?
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
07 November 2019 12:26

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membangkitkan kembali posisi wakil panglima TNI, setelah sebelumnya dihapuskan Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid alias Gus Dur era tahun 2000.
Dihidupkannya kembali posisi tersebut seiring dengan langkah Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) 66/2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia yang ditandatangani pada 18 Oktober 2019 lalu.
Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Fadjroel Rachman mengemukakan bahwa posisi tersebut bukanlah pemberian kepala negara, melainkan usulan dari kementerian teknis.
"Saya sih mengusulkan kalau itu ditanyakan kepada panglima TNI. Karena itu kebutuhan teknis yang diajukan oleh kementerian," kata Fadjroel saat berbincang dengan media, Kamis (7/11/2019).
"Lebih baik ditanyakan pada Panglima TNI. Karena itu kebutuhan kan. Biasanya kebutuhan langsung," kata Fadjroel saat dikonfirmasi apakah posisi wakil menteri diajukan langsung oleh Panglima Hadi Tjahjanto.
Meski demikian, kriteria wakil panglima TNI tetap berada di tangan Jokowi. Posisi ini, kata Fadjroel, sama seperti posisi wakil menteri di mana tugas dan fungsinya juga sesuai dengan kriteria Presiden.
"Selalu untuk menangani tugas khusus atau tugas prioritas. Periksa saja dari semua wamen, pasti kriteria tugasnya adalah tugas prioritas yang ingin dikembangkan pemerintah," kata Fadjroel.
"Kalaupun itu dilakukan, tampaknya terkait tugas khusus atau tugas pemerintah, atau tugas prioritas dari pemerintah. Saya bisa jawab sebatas itu," jelasnya.
Dalam salinan Perpres yang diterima CNBC Indonesia, Kamis (7/11/2019), posisi wakil panglima berada langsung di bawah panglima TNI selaku unsur pimpinan, sesuai dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a.
Jabatan wakil panglima TNI, disebutkan dalam Perpres tersebut merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas atau Tri Matra Terpadu yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada panglima TNI.
Adapun tugas wakil panglima TNI sebagaimana diatur dalam pasal 15 ayat (2) terdiri dari empat hal.
Pertama, membantu pelaksanaan tugas harian Panglima TNI. Kedua, memberikan saran kepada panglima TNI terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan postur, doktrin, strategi militer, serta pembinaan TNI.
Ketiga, melaksanakan tugas panglima TNI apabila berhalangan sementara atau tetap. Keempat, wakil panglima TNI akan melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh panglima TNI.
Adapun jabatan Wakil Panglima TNI sudah dihapus hampir 20 tahun silam. Jabatan ini terakhir kali dijabat oleh Fachrul Razi pada 1999-2000 sebelum dihapus oleh Presiden Abdurrahman Wahid. Fachrul Razi saat ini menjabat sebagai Menteri Agama periode 2019-2024.
(dob/dob) Next Article Wakil Panglima TNI: Dihapus Gus Dur, Dihidupkan Jokowi
Dihidupkannya kembali posisi tersebut seiring dengan langkah Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) 66/2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia yang ditandatangani pada 18 Oktober 2019 lalu.
Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Fadjroel Rachman mengemukakan bahwa posisi tersebut bukanlah pemberian kepala negara, melainkan usulan dari kementerian teknis.
"Lebih baik ditanyakan pada Panglima TNI. Karena itu kebutuhan kan. Biasanya kebutuhan langsung," kata Fadjroel saat dikonfirmasi apakah posisi wakil menteri diajukan langsung oleh Panglima Hadi Tjahjanto.
Meski demikian, kriteria wakil panglima TNI tetap berada di tangan Jokowi. Posisi ini, kata Fadjroel, sama seperti posisi wakil menteri di mana tugas dan fungsinya juga sesuai dengan kriteria Presiden.
"Selalu untuk menangani tugas khusus atau tugas prioritas. Periksa saja dari semua wamen, pasti kriteria tugasnya adalah tugas prioritas yang ingin dikembangkan pemerintah," kata Fadjroel.
"Kalaupun itu dilakukan, tampaknya terkait tugas khusus atau tugas pemerintah, atau tugas prioritas dari pemerintah. Saya bisa jawab sebatas itu," jelasnya.
Dalam salinan Perpres yang diterima CNBC Indonesia, Kamis (7/11/2019), posisi wakil panglima berada langsung di bawah panglima TNI selaku unsur pimpinan, sesuai dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a.
Jabatan wakil panglima TNI, disebutkan dalam Perpres tersebut merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas atau Tri Matra Terpadu yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada panglima TNI.
Adapun tugas wakil panglima TNI sebagaimana diatur dalam pasal 15 ayat (2) terdiri dari empat hal.
Pertama, membantu pelaksanaan tugas harian Panglima TNI. Kedua, memberikan saran kepada panglima TNI terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan postur, doktrin, strategi militer, serta pembinaan TNI.
Ketiga, melaksanakan tugas panglima TNI apabila berhalangan sementara atau tetap. Keempat, wakil panglima TNI akan melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh panglima TNI.
Adapun jabatan Wakil Panglima TNI sudah dihapus hampir 20 tahun silam. Jabatan ini terakhir kali dijabat oleh Fachrul Razi pada 1999-2000 sebelum dihapus oleh Presiden Abdurrahman Wahid. Fachrul Razi saat ini menjabat sebagai Menteri Agama periode 2019-2024.
(dob/dob) Next Article Wakil Panglima TNI: Dihapus Gus Dur, Dihidupkan Jokowi
Most Popular