Moeldoko Bocorkan 3 Kandidat Wakil Panglima TNI, Siapa Saja?

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
07 November 2019 14:42
Salah satu kandidat adalah Kepala Staf TNI AD.
Foto: Moeldoko (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Jakarta, CNBC Indonesia - Tiga kepala staf Tentara Nasional Indonesia memiliki peluang yang besar untuk menduduki posisi wakil panglima TNI untuk menemani Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

Ketiga orang tersebut antara lain Kepala Staf AD Jenderal Andika Perkasa, Kepala Staf AL Laksamana Ade Supandi, dan Kepala Staf AU Marsekal Yuyu Sutisna.

"Ya saya pikir para kepala staf punya kans untuk itu," kata Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Moeldoko di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Kamis (7/11/2019).

Moeldoko menyebut Panglima TNI memiliki kewenangan untuk menunjuk siapa yang akan menjabat sebagai wakil panglima TNI. Namun, bukan berarti tidak akan ada campur tangan Jokowi.

Mekanisme penunjukan wakil panglima TNI, kata Moeldoko telah diatur melalui peraturan panglima TNI. Pasalnya, dalam Perpres 66/2019 tentang Susunan Organisasi TNI, tak disebutkan secara perinci.

"Panglima bisa action, itu kan di bawah kendali panglima langsung, diangkat oleh panglima," tuturnya.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membangkitkan kembali posisi wakil panglima TNI, setelah sebelumnya dihapuskan Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid alias Gus Dur era tahun 2000.

Dihidupkannya kembali posisi tersebut seiring dengan langkah Jokowi meneken Perpres 66/2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia yang ditandatangani pada 18 Oktober 2019 lalu.

Dalam salinan perpres yang diterima CNBC Indonesia, Kamis (7/11/2019), posisi wakil panglima berada langsung di bawah panglima TNI selaku unsur pimpinan, sesuai dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a.



Jabatan wakil panglima TNI, disebutkan dalam Perpres tersebut merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas atau Tri Matra Terpadu yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada panglima TNI.

Adapun tugas wakil panglima TNI sebagaimana diatur dalam pasal 15 ayat (2) terdiri dari empat hal.

Pertama, membantu pelaksanaan tugas harian Panglima TNI. Kedua, memberikan saran kepada panglima TNI terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan postur, doktrin, strategi militer, serta pembinaan TNI.

Ketiga, melaksanakan tugas panglima TNI apabila berhalangan sementara atau tetap. Keempat, wakil panglima TNI akan melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh panglima TNI.

Adapun jabatan Wakil Panglima TNI sudah dihapus hampir 20 tahun silam. Jabatan ini terakhir kali dijabat oleh Fachrul Razi pada 1999-2000 sebelum dihapus oleh Gus Dur. Fachrul Razi saat ini menjabat sebagai Menteri Agama periode 2019-2024.

[Gambas:Video CNBC]




(miq/miq) Next Article Moeldoko Klaim Jokowi Punya Amunisi Berantas Terorisme di RI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular