
Istana Angkat Bicara Kebebasan Sofyan Basir dari Jerat Bui
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
05 November 2019 15:52

Jakarta, CNBC Indonesia - Istana Negara buka suara mengenai keputusan Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) yang memutuskan vonis bebas mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir.
"Kita menghormati putusan dari pengadilan tingkat pertama. Mungkin KPK akan maju kasasi, tetap kita hormati," Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman saat berbincang dengan awak media, Selasa (5/11/2019).
Fadjroel menegaskan bahwa pemerintah akan tetap menghormati setiap keputusan hukum yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan tanpa ikut campur di dalamnya.
"Pada intinya pemerintah menghormati semua peraturan perundang-undangan dan semua proses yang mengikutinya, termasuk soal UU KPK, kita menghormatinya apabila diuji materi," tegas Fadjroel.
Sebagai informasi, sejak menjadi tersangka untuk kasus dugaan suap PLTU Riau I sejak Mei lalu, Sofyan Basir telah resmi mengundurkan dirinya dari PLN pada 29 Mei 2019. Sejak ia mundur, sampai saat ini PLN belum memiliki pengganti pasti atau dirut definitif.
CNBC Indonesia mencatat, sejak Mei hingga sekarang sudah terjadi 3 kali pergantian pelaksana tugas untuk mengisi kursi yang ditinggalkan Sofyan Basir. Belum ada kepastian kapan PLN punya dirut definitif.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan pihaknya menghormati semua proses hukum yang berlangsung dari setiap persidangan bahwa Sofyan Basir dibebaskan dari berbagai tuduhan. "Tentunya nama Pak Sofyan terehabilitasi dengan sendirinya," kata Erick, Senin (4/11/2019).
Terkait pertanyaan apakah Sofyan ada peluang balik memimpin PLN. "Hal ini tergantung kepada keputusan Jokowi.
Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) memutuskan untuk memvonis bebas mantan direktur utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir dari dakwaan kasus dugaan pemberian fasilitas suap PLTU Riau 1.
"Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata hakim ketua Hariono saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, dikutip dari Detikcom, Senin (4/11/2019).
Putusan bebas ini diraih oleh Sofyan Basir setelah 6 bulan lamanya ia harus mendekam di bui. Sofyan Basir ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Senin (27/5/2019). Sofyan ditahan usai menjalani pemeriksaan dan akhirnya dibebaskan kemarin.
(dru) Next Article Ditahan KPK Lalu Bebas, Ini Perjalanan Kasus Sofyan Basir
"Kita menghormati putusan dari pengadilan tingkat pertama. Mungkin KPK akan maju kasasi, tetap kita hormati," Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman saat berbincang dengan awak media, Selasa (5/11/2019).
Fadjroel menegaskan bahwa pemerintah akan tetap menghormati setiap keputusan hukum yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan tanpa ikut campur di dalamnya.
Sebagai informasi, sejak menjadi tersangka untuk kasus dugaan suap PLTU Riau I sejak Mei lalu, Sofyan Basir telah resmi mengundurkan dirinya dari PLN pada 29 Mei 2019. Sejak ia mundur, sampai saat ini PLN belum memiliki pengganti pasti atau dirut definitif.
CNBC Indonesia mencatat, sejak Mei hingga sekarang sudah terjadi 3 kali pergantian pelaksana tugas untuk mengisi kursi yang ditinggalkan Sofyan Basir. Belum ada kepastian kapan PLN punya dirut definitif.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan pihaknya menghormati semua proses hukum yang berlangsung dari setiap persidangan bahwa Sofyan Basir dibebaskan dari berbagai tuduhan. "Tentunya nama Pak Sofyan terehabilitasi dengan sendirinya," kata Erick, Senin (4/11/2019).
Terkait pertanyaan apakah Sofyan ada peluang balik memimpin PLN. "Hal ini tergantung kepada keputusan Jokowi.
Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) memutuskan untuk memvonis bebas mantan direktur utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir dari dakwaan kasus dugaan pemberian fasilitas suap PLTU Riau 1.
"Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata hakim ketua Hariono saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, dikutip dari Detikcom, Senin (4/11/2019).
Putusan bebas ini diraih oleh Sofyan Basir setelah 6 bulan lamanya ia harus mendekam di bui. Sofyan Basir ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Senin (27/5/2019). Sofyan ditahan usai menjalani pemeriksaan dan akhirnya dibebaskan kemarin.
(dru) Next Article Ditahan KPK Lalu Bebas, Ini Perjalanan Kasus Sofyan Basir
Most Popular