Sah! Iuran BPJS Naik Dua Kali Lipat 1 Januari 2020

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
30 October 2019 06:24
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya sepakat untuk menaikkan iuran Badan Penyeleggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hingga dua kali lipat.
Foto: Arie Pratama
Jakarta, CNBC IndonesiaPresiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya sepakat untuk menaikkan iuran Badan Penyeleggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hingga dua kali lipat.

Hal tersebut seiring dengan ditanda tanganinya Peraturan Presiden (Perpres) 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken kepala negara pada 24 Oktober 2019 lalu dan berlaku sejak tanggal yang sama.


"Bahwa untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan, perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Perpres 82/2019 tentang Jaminan Kesehatan," tulis Jokowi dalam pertimbangan Perpres tersebut, dikutip Rabu (30/10/2019).

Dalam pasal 29 Perpres tersebut, disebutkan bahwa iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI) meningkat menjadi Rp 42 ribu dari sebelumnya Rp 25.500. Adapun kenaikan iuran yang berasal dari anggaran pemerintah ini berlaku surut pada 1 Agustus 2019.

Sementara itu, pasal 34 beleid tersebut menyebutkan iuran peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) kelas III meningkat menjadi 42 ribu dari sebelumnya Rp 25.500.


Adapun iuran peserta atau mandiri kelas II akan meningkat menjadi Rp 110 ribu dari sebelumnya Rp 51 ribu. Sementara itu, iuran peserta kelas 1 akan naik menjadi Rp 160 ribu dari yang sebelumnya Rp 80 ribu.

"Besaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 [pasal 34] mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020," tulis beleid aturan tersebut.

[Gambas:Video CNBC]


(sef/sef) Next Article BPJS Kesehatan Hapus Kelas, Segera Terapkan Kelas Standar!

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular