
Besok! Gelombang Demo Buruh Dimulai, Ini Jadwalnya
Efrem Siregar, CNBC Indonesia
29 October 2019 16:36

Jakarta, CNBC Indonesia - Jelang pengumuman dan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) serempak oleh para gubernur pada 1 November 2019, para buruh bersiap turun ke jalan. Hal ini mengulang kejadian tahun-tahun sebelumnya, jelang penutupan UMP.
Ribuan buruh akan melakukan demo menolak kenaikan upah minimum 2020 sebesar 8,51% berdasarkan surat edaran menteri ketenagakerjaan, mereka menuntut UMP/UMK 2020 dinaikkan antara 10-15%.
Berikut rencana aksi turun ke jalan para buruh jelang penetapan UMP:
"Secara bergelombang, KSPI dan elemen buruh yang lain akan melakukan aksi di 100 kabupaten/kota basis industri," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam keterangan pers yang diterima CNBC Indonesia.
Adapun kenaikan upah minimum 2020 diatur berdasarkan PP 78/2015 tentang Pengupahan. Padahal kalangan buruh meminta agar aturan itu direvisi. Rencana revisi ini, kata Iqbal, sudah sesuai dengan arahan dan janji Presiden Jokowi. Kenaikan UMP dan UMK 2020 sebesar 8,51% disampaikan dalam SE Menaker No.B-M/308/HI.01.00/X/2019 perihal Data Tingkat Inflasi Nasional dan PDB Tahun 2019.
Menurut Iqbal, dalam surat edaran itu disebutkan, UMP 2020 akan diputuskan per 1 November 2019. Ia menjelaskan, jumlah item KHL yang dipakai untuk survey adalah 78 item sesuai hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Nasional.
"Perkiraan KSPI, jika menggunakan 78 item KHL maka kenaikan UMP 2020 adalah berkisar 10 hingga 15 persen," katanya.
(hoi/hoi) Next Article Kantor Anies Bakal Digeruduk Buruh yang Tolak UMP 2020
Ribuan buruh akan melakukan demo menolak kenaikan upah minimum 2020 sebesar 8,51% berdasarkan surat edaran menteri ketenagakerjaan, mereka menuntut UMP/UMK 2020 dinaikkan antara 10-15%.
Berikut rencana aksi turun ke jalan para buruh jelang penetapan UMP:
- Pada Rabu, 30 Oktober 2019, buruh akan beraksi di Balaikota DKI Jakarta (Pukul 10.00).
- Pada Kamis, 31 Oktober 2019 di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta.
- Pada rentang 1 - 15 November 2019 buruh juga akan menggelar aksi serupa di kota-kota industri di Indonesia, jelang penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota paling lambat 21 Desember 2019.
"Secara bergelombang, KSPI dan elemen buruh yang lain akan melakukan aksi di 100 kabupaten/kota basis industri," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam keterangan pers yang diterima CNBC Indonesia.
Adapun kenaikan upah minimum 2020 diatur berdasarkan PP 78/2015 tentang Pengupahan. Padahal kalangan buruh meminta agar aturan itu direvisi. Rencana revisi ini, kata Iqbal, sudah sesuai dengan arahan dan janji Presiden Jokowi. Kenaikan UMP dan UMK 2020 sebesar 8,51% disampaikan dalam SE Menaker No.B-M/308/HI.01.00/X/2019 perihal Data Tingkat Inflasi Nasional dan PDB Tahun 2019.
Menurut Iqbal, dalam surat edaran itu disebutkan, UMP 2020 akan diputuskan per 1 November 2019. Ia menjelaskan, jumlah item KHL yang dipakai untuk survey adalah 78 item sesuai hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Nasional.
"Perkiraan KSPI, jika menggunakan 78 item KHL maka kenaikan UMP 2020 adalah berkisar 10 hingga 15 persen," katanya.
(hoi/hoi) Next Article Kantor Anies Bakal Digeruduk Buruh yang Tolak UMP 2020
Most Popular